Polri Tangkap Pelaku Penjual 16 Bayi
Penulis: Hermanto Ansam
“Anak tersebut bukan diculik, namun diserahkan sendiri oleh ibu kandungnya di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri kepada seorang perempuan bernama F, untuk dibawa ke Jakarta,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri dalam jumpa pers, Selasa (27/6/2023).
Djuhandhani menyebut, dari hasil penyelidikan, polisi menerbitkan laporan model A mengenai dugaan tindak pidana perdagangan anak. Koordinasi selanjutnya dilakukan dengan Sub Satgas Gakum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi untuk menggeledah sebuah apartemen di Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan bayi sebelum dijual.
“Dari penggeledahan, berhasil diamankan satu tersangka berinisial Y dan berhasil menyelamatkan 2 bayi laki-laki berumur sekitar 2 minggu dan 1 bulan. Dari temuan itu, kami lakukan penyidikan di Bareskrim,” jelasnya.
Penyelidikan lebih lanjut menghasilkan penangkapan 3 tersangka lainnya, berinisial SA, E, dan DM. Setiap individu memiliki peran tersendiri, mulai dari pemasok, pencari bayi, penampung, hingga penyalur.
“Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 anak, dengan rincian 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan,” sambung Djuhandani.
Kegiatan perdagangan bayi ini ternyata menghasilkan keuntungan cukup besar bagi para tersangka, dengan kisaran harga jual bayi laki-laki Rp 13 juta sampai Rp 15 juta, dan bayi perempuan Rp 15 juta sampai Rp 23 juta.
“Kami masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan anak bayi lainnya yang telah dijual termasuk mendalami pihak lain yang terlibat dalam proses perdagangan ini,” lanjut Brigjen Pol Djuhandhani.
Kini, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kemensos untuk perawatan 2 bayi laki-laki yang berhasil diselamatkan dalam penggeledahan.
"Kami menekankan dan kami imbau kepada masyarakat, jika ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi oleh keluarga lain, agar mengikuti prosedur pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam UU sehingga hak-hak terkait asal usul anak dan kehidupan anak selanjutnya dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan," tutupnya.
Untuk perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 600 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. ***
Kategori | : | Umum, DKI Jakarta |