Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
16 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
16 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
15 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Satgas TPPO Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia Modus Magang Mahasiswa ke Jepang

Satgas TPPO Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia Modus Magang Mahasiswa ke Jepang
Kehidupan di Jepang (net)
Rabu, 28 Juni 2023 10:49 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA - Satgas TPPO Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan modus pengiriman mahasiswa untuk magang ke Jepang. Dua orang tersangka yang juga mantan direktur politeknik dengan inisial G dan EH, kini harus berhadapan dengan hukum.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan yang diterima oleh KBRI Tokyo, Jepang dari dua korban bernama ZA dan FY. Mereka bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirim oleh politeknik untuk melakukan magang di sebuah perusahaan Jepang. Namun, realitas yang dihadapi di lapangan sangat berbeda, mereka bukan melaksanakan magang, tetapi malah diperlakukan seperti buruh.

"Pengungkapan selanjutnya adalah TPPO dengan modus program magang ke luar negeri yang mengakibatkan korban sebagai mahasiswa mengalami eksploitasi," kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Djuhandhani menyatakan bahwa korban awalnya tertarik dengan program magang ke Jepang yang ditawarkan oleh tersangka G, yang merupakan Direktur Politeknik periode 2013-2018. Program magang tersebut dijalankan di beberapa jurusan, yakni teknologi pangan, tata air pertanian, mesin pertanian, hortikultura, dan perkebunan.

Namun, korban selama satu tahun melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan magang, bahkan mereka lebih banyak diperlakukan sebagai buruh. Djuhandhani juga memaparkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa politeknik tersebut tidak memiliki izin untuk menjalankan program pemagangan di luar negeri sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor: per.08/men/v/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.

Selain itu, diketahui juga bahwa politeknik tersebut tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri dan menjalin kerjasama dengan perusahaan di Tokyo, Jepang tanpa sepengetahuan pihak KBRI Tokyo.

Menurut Djuhandhani, tersangka G dan EH mendapatkan sejumlah keuntungan dari aksi kriminal mereka. Politeknik yang mereka pimpin, yang berlokasi di Sumatra Barat, mendapatkan peningkatan akreditasi dari B menjadi A, dan saldo penerimaan dana kontribusi sebesar Rp238.676.000,00, meski tidak memiliki dasar hukum.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita berbagai bukti, termasuk surat permohonan rekomendasi pengurusan paspor, surat dari kepala dinas perindustrian dan tenaga kerja, rekening koran bank BRI, slip penyetoran bank BNI, dan beberapa barang bukti lainnya.

Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya melakukan pengecekan dan validasi terhadap lembaga pendidikan yang menawarkan program-program seperti magang luar negeri. Menurut Djuhandhani, praktek seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan masa depan mahasiswa yang menjadi korban eksploitasi.

"Pelajaran yang dapat kita ambil dari kasus ini adalah betapa pentingnya kita sebagai masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terhadap lembaga pendidikan atau institusi yang menawarkan program magang luar negeri," ujar Djuhandhani.

"Jangan sampai kita atau orang yang kita sayangi menjadi korban dari praktek perdagangan manusia seperti ini," tambahnya.

Djuhandhani juga mengingatkan bahwa selain melanggar hukum, praktek seperti ini juga berdampak buruk pada reputasi Indonesia di mata dunia internasional.

"Kasus seperti ini merusak reputasi negara kita di mata dunia internasional. Kita harus berjuang bersama untuk memastikan bahwa praktek ilegal seperti ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," tutup Djuhandhani.

Para tersangka dalam kasus ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Jika terbukti bersalah, mereka berpotensi menghadapi hukuman penjara yang cukup lama. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/