Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
19 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Dihadirkan di Jakarta

Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Dihadirkan di Jakarta
Panji Gumilang
Senin, 03 Juli 2023 14:54 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri hari ini, Senin (3/7/2023), mengklarifikasi isu yang beredar terkait dengan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus dugaan penistaan agama. Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, membenarkan bahwa Panji telah berada di Jakarta untuk menjawab panggilan tersebut.

“Konfirmasi yang kami terima menunjukkan bahwa Panji Gumilang sudah ada di Jakarta," kata Djuhandhani, saat berbicara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Dijelaskan oleh Djuhandhani, Panji dijadwalkan untuk menghadiri panggilan dari Bareskrim pada pukul 14.00 WIB hari ini. "Panji akan memenuhi undangan klarifikasi oleh Bareskrim terkait laporan dugaan penistaan agama," ungkapnya.

Panji Gumilang menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) ke kepolisian pada Jumat, 23 Juni 2023, dengan tuduhan penistaan agama. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim dengan nomor registrasi: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Selain FAPP, NII Crisis Center juga mengajukan laporan terhadap Panji Gumilang terkait dugaan kasus yang sama ke Bareskrim Polri, dengan nomor registrasi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 27 Juni 2023.

Panji dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/