Kejaksaan RI Amankan Aset Korupsi Jiwasraya Senilai Rp8,2 Miliar
Kejaksaan RI melakukan eksekusi di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Aula Lantai 10. Mereka menyita uang tunai senilai Rp8.216.084.561,00, hasil dari Deviden Final Tahun Buku 2022 dari saham PT Mandiri Mega Jaya.
"Sejumlah uang tunai senilai Rp8,2 Miliar yang kita sita ini berasal dari Deviden Final Tahun Buku 2022. Ini adalah 25% dari total kepemilikan saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp96,75 Miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Jaksa Eksekutor bersama Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM PIDSUS, bergerak cepat untuk memastikan bahwa uang tersebut segera disetor ke kas negara. Ini adalah upaya pelunasan cicilan pertama dalam pembayaran uang pengganti bagi terpidana Benny Tjokorosaputro.
"Tugas kami adalah mengeksekusi dan segera menyetorkan uang ini ke kas negara sebagai bagian dari tanggung jawab pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi Jiwasraya," tutupnya. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta |