Kejaksaan RI Amankan Triliunan Rupiah dari Koruptor Jiwasraya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam konferensi persnya menyatakan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang telah melaksanakan sita eksekusi atas sejumlah aset milik terpidana.
Untuk Benny Tjokrosaputro, aset yang berhasil disita mencakup 2.031 bidang tanah dengan total luas mencapai 1.435,68 hektar, saham PT Mandiri Mega Jaya senilai Rp96,75 Miliar, serta deviden dari perusahaan tersebut senilai Rp8,2 Miliar.
Sementara itu, dari Heru Hidayat, Kejaksaan RI berhasil menyita 17 bidang tanah dengan total luas 13 hektar dan saham PT Gunung Bara Utama senilai Rp1,945 Triliun.
"Ini adalah upaya nyata kita untuk memastikan aset-aset hasil korupsi dapat dikembalikan ke kas negara,'' ujarnya.
Eksekusi aset Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat ini merupakan tindakan signifikan dalam menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dengan mengamankan aset-aset ini, Kejaksaan RI menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi ini dan mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.
Penegakan hukum ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi lainnya bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi pada tindak pidana korupsi. Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus berusaha memulihkan aset negara yang telah dicuri melalui tindakan korupsi. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta |