Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
24 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
4
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
5
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
5 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
6
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Kejaksaan RI Amankan Triliunan Rupiah dari Koruptor Jiwasraya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat

Kejaksaan RI Amankan Triliunan Rupiah dari Koruptor Jiwasraya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana
Kamis, 06 Juli 2023 16:44 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) terus mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (persero). Hari ini, Kamis (6/7/223), Kejagung berhasil mengamankan triliunan rupiah dalam bentuk tanah, saham, dan uang tunai dari dua terpidana utama dalam kasus ini, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam konferensi persnya menyatakan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang telah melaksanakan sita eksekusi atas sejumlah aset milik terpidana.

Untuk Benny Tjokrosaputro, aset yang berhasil disita mencakup 2.031 bidang tanah dengan total luas mencapai 1.435,68 hektar, saham PT Mandiri Mega Jaya senilai Rp96,75 Miliar, serta deviden dari perusahaan tersebut senilai Rp8,2 Miliar.

Sementara itu, dari Heru Hidayat, Kejaksaan RI berhasil menyita 17 bidang tanah dengan total luas 13 hektar dan saham PT Gunung Bara Utama senilai Rp1,945 Triliun.

"Ini adalah upaya nyata kita untuk memastikan aset-aset hasil korupsi dapat dikembalikan ke kas negara,'' ujarnya.

Eksekusi aset Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat ini merupakan tindakan signifikan dalam menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dengan mengamankan aset-aset ini, Kejaksaan RI menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi ini dan mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.

Penegakan hukum ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi lainnya bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi pada tindak pidana korupsi. Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus berusaha memulihkan aset negara yang telah dicuri melalui tindakan korupsi. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/