Kejagung Siap Periksa Pengacara Irwan Hermawan Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar
Penulis: Hermanto Ansam
Hal ini sebagai respons atas pernyataan Ismail mengenai pengembalian uang sebesar Rp27 Miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat oleh entitas swasta.
Berdasarkan surat panggilan saksi yang telah dikeluarkan, Maqdir Ismail akan menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan ini akan berlangsung di Gedung Bundar JAM PIDSUS.
''Tim penyidik mempersilakan Ismail untuk membawa uang sebesar Rp27 Miliar yang dia sebutkan dalam pernyataannya di media. Langkah ini diambil untuk membantu mengklarifikasi dan melanjutkan proses penyidikan dan persidangan yang sedang berjalan,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya yang diterima GoNews.co, Jumat (7/7/2023).
Pemanggilan Ismail ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam konteks penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung lainnya dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode 2020 hingga 2022. ***
Kategori | : | Hukum, Nasional, DKI Jakarta |