Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
5 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
5
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Home  /  Berita  /  Hukum

Kejagung Siap Periksa Pengacara Irwan Hermawan Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar

Kejagung Siap Periksa Pengacara Irwan Hermawan Terkait Pengembalian Uang Rp27 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana
Jum'at, 07 Juli 2023 09:31 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA – Kejaksaan Agung RI telah merencanakan pemanggilan Maqdir Ismail, yang dikenal sebagai pengacara dari terdakwa Irwan Hermawan.

Hal ini sebagai respons atas pernyataan Ismail mengenai pengembalian uang sebesar Rp27 Miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat oleh entitas swasta.

Berdasarkan surat panggilan saksi yang telah dikeluarkan, Maqdir Ismail akan menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan ini akan berlangsung di Gedung Bundar JAM PIDSUS.

''Tim penyidik mempersilakan Ismail untuk membawa uang sebesar Rp27 Miliar yang dia sebutkan dalam pernyataannya di media. Langkah ini diambil untuk membantu mengklarifikasi dan melanjutkan proses penyidikan dan persidangan yang sedang berjalan,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya yang diterima GoNews.co, Jumat (7/7/2023).

Pemanggilan Ismail ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam konteks penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung lainnya dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode 2020 hingga 2022. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/