Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
11 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
12 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
11 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
7 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Peristiwa

PPATK Blokir Ratusan Rekening Milik Panji Gumilang

PPATK Blokir Ratusan Rekening Milik Panji Gumilang
Panji Gumilang.
Sabtu, 08 Juli 2023 14:44 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil tindakan drastis dengan memblokir ratusan rekening yang terkait dengan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Diketahui bahwa nilai transaksi rekening tersebut mencapai triliunan rupiah.

"Kami melihat adanya mutasi rekening yang mencurigakan," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Sabtu (8/7/2023). Menurutnya, transaksi rekening Panji Gumilang mencapai triliunan rupiah, memicu aksi pemblokiran.

Ratusan rekening bank yang terkait dengan Panji Gumilang ini pertama kali diungkap oleh Menko Polhukam, Mahfud Md, yang mencatat bahwa terdapat sekitar 289 rekening.

Bareskrim Polri kini bergerak maju dengan rencana untuk berkoordinasi dengan PPATK sehubungan dengan penemuan ratusan rekening milik Panji Gumilang. "Bareskrim memiliki tim khusus yang akan berkoordinasi dengan PPATK," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.

Selain itu, tim penyidik juga berencana untuk memeriksa saksi ahli untuk memperdalam investigasi terhadap dugaan penistaan agama dan penyimpangan lain yang diduga dilakukan Panji.

Panji Gumilang sendiri telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Penyidikan telah dimulai sejak Selasa, 4 Juli 2023.

Lebih lanjut, Bareskrim telah menggelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) dan menemukan unsur pidana tambahan terkait kasus Panji Gumilang. Pasal pidana ini berkaitan dengan UU ITE. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Peristiwa, Nasional, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/