Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
6 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
6 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
6 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Hukum

4 Saksi Baru Diperiksa oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

4 Saksi Baru Diperiksa oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo
Selasa, 11 Juli 2023 15:58 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA - Kejaksaan Agung, melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memanggil dan memeriksa empat saksi kunci terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berpotensi merugikan negara.

Perkara ini terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode 2020 hingga 2022.

"Empat orang ini dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Mereka terkait langsung dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, Selasa, 11 Juli 2023.

Empat saksi yang diperiksa adalah EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi, RDP sebagai Tenaga Ahli Transmisi, ES yang merupakan Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis, serta DMS, Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.

"Kami melakukan pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan TPK dan TPPU yang melibatkan tersangka YUS dan WP," tambahnya. ***

Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/