Kejaksaan Agung Periksa Dua Tokoh Kunci Kasus Korupsi Komoditi Emas
Penulis: Hermanto Ansam
"Perkara ini sudah berjalan selama lebih dari satu dekade, dan hari ini kami melakukan langkah besar dengan memeriksa dua saksi kunci dalam kasus ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana.
Saksi pertama, RNDM, telah memegang beberapa posisi penting dalam pengelolaan komoditi emas, termasuk sebagai LBMA Compliance Officer pada tahun 2020, Koordinator Implementation Champion/Compliance Officer (LBMA) pada tahun 2021, dan Koordinator Tim Audit Mutu, Lingkungan, K3 internal, SMAP, Laboratorium dan LBMA Responsible Sourcing pada tahun 2023.
Saksi kedua, BEP, juga memegang peran penting sebagai bagian dari Tim Assessment London Bullion Market Association (LBMA) pada tahun 2020.
"Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini sangat penting dalam upaya kami untuk membongkar kasus korupsi ini dan membawa pelakunya ke pengadilan," tutupnya. ***
Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta |