Kontroversi Video Makan Babi, Selebgram Lina Mukherjee Ditahan Kejaksaan Palembang
Pasca pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, penahanan Lina diumumkan. Mulai 10 hingga 29 Juli 2023, Lina berada di Lapas Wanita kelas II Palembang.
"Kami menjerat Lina dengan Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Unsur-unsur yang ada dalam berkas perkara telah dipelajari secara seksama oleh tim kami," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan.
Barang bukti yang turut serta dalam berkas perkara antara lain ponsel yang digunakan Lina membuat video dan akun media sosial @Linamukherjee_. Dalam berkas perkara juga terdapat keterangan dari saksi dan ahli, meliputi ahli sosiologi, bahasa, pidana, dan IT.
"Berkas perkara sudah P21 dan segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Berkas dakwaan sedang kami susun," tambah Fandie.
Sebelum proses penahanan ini, Lina telah menjalani pemeriksaan di kepolisian sebagai tersangka, namun tanpa penahanan. Alasan yang diajukan adalah kondisi kesehatan Lina yang mengidap maag akut.
Kontroversi bermula dari konten TikTok Lina, yang memperlihatkan dirinya menyantap kulit babi sembari mengucapkan basmallah. Konten tersebut memicu reaksi keras, hingga laporan kepolisian oleh seorang ustad di Palembang pada 15 Maret 2023. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | tempo.co |
Kategori | : | Hukum, Sumatera Selatan |