Legislator Sahkan UU Kesehatan, Menkes Budi Gunadi: Bullying pada Tenaga Medis Berakhir, STR Berlaku Seumur Hidup
Ketidakcukupan fasilitas kesehatan dan kekurangan pasokan alat medis, yang menyebabkan kesiapan negara dalam menghadapi pandemi COVID-19 kurang optimal, dapat diatasi melalui revisi Undang-Undang ini. Diharapkan dengan demikian, sistem kesehatan akan lebih siap dalam menghadapi pandemi di masa mendatang.
"Pandemi COVID-19 telah membuka mata kita semua terhadap perlunya perbaikan di berbagai bidang," tutur Menteri Kesehatan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (11/7/2023).
Budi menambahkan, RUU Kesehatan ini akan membantu dalam menstandardisasi layanan kesehatan primer. Ini akan mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan pengobatan, dan menjadikan pembiayaan lebih transparan dan efisien.
"Dari kekurangan dan ketidakmerataan tenaga kesehatan, pemerintah bersama DPR RI telah sepakat bahwa peningkatan dan pendistribusian dokter dan dokter spesialis perlu dilakukan," ungkapnya.
"Dari proses perizinan yang semula kompleks menjadi sederhana. Memang diperlukan penyederhanaan dan perizinan seperti Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup," lanjutnya.
Budi juga menekankan bahwa tenaga kesehatan akan mendapatkan perlindungan lebih melalui UU Kesehatan baru. Jika ada tindakan pidana, proses pemeriksaan melalui majelis harus dilalui terlebih dahulu.
"Dari tenaga kesehatan yang sebelumnya rentan diskriminasi menjadi lebih terlindungi, tenaga kesehatan membutuhkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, pelecehan, serta perlakuan tidak adil dari rekan sejawat," tutupnya. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Kesehatan, DKI Jakarta |