Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
13 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
18 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
12 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
18 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
11 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Legislator Sahkan UU Kesehatan, Menkes Budi Gunadi: Bullying pada Tenaga Medis Berakhir, STR Berlaku Seumur Hidup

Legislator Sahkan UU Kesehatan, Menkes Budi Gunadi: Bullying pada Tenaga Medis Berakhir, STR Berlaku Seumur Hidup
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin
Selasa, 11 Juli 2023 18:43 WIB
JAKARTA - Menteri Kesehatan Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, berbicara tentang pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang melalui Omnibus Law. Menurutnya, langkah ini adalah tonggak penting dalam upaya memperbaiki sistem kesehatan Indonesia secara menyeluruh.

Ketidakcukupan fasilitas kesehatan dan kekurangan pasokan alat medis, yang menyebabkan kesiapan negara dalam menghadapi pandemi COVID-19 kurang optimal, dapat diatasi melalui revisi Undang-Undang ini. Diharapkan dengan demikian, sistem kesehatan akan lebih siap dalam menghadapi pandemi di masa mendatang.

"Pandemi COVID-19 telah membuka mata kita semua terhadap perlunya perbaikan di berbagai bidang," tutur Menteri Kesehatan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (11/7/2023).

Budi menambahkan, RUU Kesehatan ini akan membantu dalam menstandardisasi layanan kesehatan primer. Ini akan mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan pengobatan, dan menjadikan pembiayaan lebih transparan dan efisien.

"Dari kekurangan dan ketidakmerataan tenaga kesehatan, pemerintah bersama DPR RI telah sepakat bahwa peningkatan dan pendistribusian dokter dan dokter spesialis perlu dilakukan," ungkapnya.

"Dari proses perizinan yang semula kompleks menjadi sederhana. Memang diperlukan penyederhanaan dan perizinan seperti Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup," lanjutnya.

Budi juga menekankan bahwa tenaga kesehatan akan mendapatkan perlindungan lebih melalui UU Kesehatan baru. Jika ada tindakan pidana, proses pemeriksaan melalui majelis harus dilalui terlebih dahulu.

"Dari tenaga kesehatan yang sebelumnya rentan diskriminasi menjadi lebih terlindungi, tenaga kesehatan membutuhkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, pelecehan, serta perlakuan tidak adil dari rekan sejawat," tutupnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/