Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
11 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
7 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
7 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  Hukum

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Tersangka Korupsi Dana Desa di Pinrang

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Tersangka Korupsi Dana Desa di Pinrang
DPO yang diamankan tim Tabur Kejaksaan Agung.
Selasa, 11 Juli 2023 10:58 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA - Dalam operasi malam hari, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Pinrang. AM, seorang nelayan perikanan berusia 31 tahun, telah menjadi buruan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019-2020 di Desa Wiring Tasi, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

AM diduga melibatkan diri dalam aktivitas korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp475.000.000. Selama ini, AM terus menghindari panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang dan memilih untuk melarikan diri, sehingga nama AM dimasukkan ke dalam DPO.

"Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana dalam siaran resminya, Selasa (11/7/2023).

Setelah berhasil diamankan pada Senin malam, 10 Juli 2023 di Kelurahan Tekolabbua, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, AM kini berada di tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang untuk proses penanganan perkara selanjutnya.

Keberhasilan ini menjadi contoh nyata dari efektivitas program Tabur Kejaksaan, yang merupakan inisiatif Jaksa Agung untuk memberantas buronan yang masih berkeliaran. "Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/