Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Tersangka Korupsi Dana Desa di Pinrang
Penulis: Hermanto Ansam
AM diduga melibatkan diri dalam aktivitas korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp475.000.000. Selama ini, AM terus menghindari panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang dan memilih untuk melarikan diri, sehingga nama AM dimasukkan ke dalam DPO.
"Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana dalam siaran resminya, Selasa (11/7/2023).
Setelah berhasil diamankan pada Senin malam, 10 Juli 2023 di Kelurahan Tekolabbua, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, AM kini berada di tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang untuk proses penanganan perkara selanjutnya.
Keberhasilan ini menjadi contoh nyata dari efektivitas program Tabur Kejaksaan, yang merupakan inisiatif Jaksa Agung untuk memberantas buronan yang masih berkeliaran. "Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tutupnya. ***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Sulawesi Selatan |