Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
24 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
2
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
24 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
3
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
4
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
5
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
6
Dukungan BUMN Diharapkan Jadi Stimulan Sektor Swasta Dukung Olahraga Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Dukungan BUMN Diharapkan Jadi Stimulan Sektor Swasta Dukung Olahraga Indonesia
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Direktur Utama PT Lawu Agung Mining Ditangkap Terkait Korupsi Pertambangan yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Direktur Utama PT Lawu Agung Mining Ditangkap Terkait Korupsi Pertambangan yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun
Rabu, 12 Juli 2023 19:38 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA – Hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang dalam kasus korups pertambangan berinisial OS.

OS adalah Direktur Utama PT Lawu Agung Mining. Ia ditangkap pada Rabu, 12 Juli 2023, pukul 17:00 WIB di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat.

OS diketahui sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan penghitungan awal oleh auditor, tindak pidana ini telah merugikan negara hingga Rp5,7 Triliun.

Pihak kejaksaan sebelumnya telah mencoba untuk memanggil OS sebanyak dua kali, namun kedua panggilan tersebut tidak diindahkan.

Saat ini OS masih di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut. OS kemudian ditahan sementara di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung dan akan segera dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan berikutnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/