Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
3
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
20 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
21 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
21 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Pendidikan

Kemendikbudristek Berikan Rekomendasi Terkait Hambatan PPDB Zonasi 2023

Kemendikbudristek Berikan Rekomendasi Terkait Hambatan PPDB Zonasi 2023
Kamis, 13 Juli 2023 10:07 WIB
JAKARTA - Menyikapi ragam permasalahan yang terjadi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyiapkan serangkaian solusi.

Iwan Syahril, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, mengungkapkan berbagai rekomendasi yang dipersiapkan Kementerian sebagai upaya untuk menanggulangi persoalan yang muncul dalam PPDB zonasi.

“Berdasarkan berbagai praktik baik di sejumlah daerah, kami telah merumuskan sejumlah rekomendasi yang dapat diaplikasikan untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pada Rabu, 12 Juli 2023.

Diantara berbagai permasalahan yang muncul dalam seleksi PPDB jalur zonasi tahun ajaran 2023/2024 termasuk pemalsuan Kartu Keluarga (KK), penyalahgunaan nama siswa, hingga intervensi dari pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Iwan menyarankan kerjasama antara pemerintah daerah dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah dalam menganalisis data calon peserta didik baru. Inspektorat Daerah juga dapat dilibatkan untuk menindak pelanggaran terkait pemalsuan KK.

Lebih lanjut, Iwan menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak seperti pimpinan musyawarah daerah, kepala sekolah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta tokoh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB agar proses tersebut dapat berlangsung tanpa tekanan dan bebas dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta pungutan liar, salah satunya melalui penandatanganan pakta integritas bersama.

“Dalam menetapkan zonasi, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan sebaran sekolah, domisili calon peserta didik serta daya tampung yang ada. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memberikan bantuan seperti pembiayaan sekolah swasta bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu," tutur Iwan.

Iwan menambahkan bahwa rekomendasi-rekomendasi tersebut telah sukses diterapkan di beberapa wilayah seperti Kabupaten Donggala dan Pasuruan, serta Provinsi Riau dan Kota Bogor, yang berhasil menciptakan solusi inovatif dalam penyelesaian masalah PPDB. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Pendidikan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/