Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  Hukum

Putri Zulkifli Hasan Mangkir dari Sidang Terkait Dugaan Tindak Pidana di PN Jaktim

Putri Zulkifli Hasan Mangkir dari Sidang Terkait Dugaan Tindak Pidana di PN Jaktim
Kamis, 13 Juli 2023 21:29 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA – Putri Zulkifli Hasan, tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (12/7/2023) terkait tuduhan perbuatan melawan hukum. Putri, anak Ketua Umum PAN, digugat oleh Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH. MH atas nama beberapa pihak penggugat.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Herbert Harefa, dengan anggota Hakim Gatot Ardian dan Doni Dormon, serta Panitera Irma. Ketidakhadiran Putri dalam sidang ini dibuka oleh anggota Majelis Hakim. Dipastikan bahwa surat panggilan yang dikirimkan melalui PT POS telah diterima langsung oleh Putri.

Putri, sebagai tergugat III, digugat bersama Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), dan Dr. H Syafran (tergugat IV). Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur juga termasuk dalam daftar tergugat. Penggungat di antaranya adalah Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I), Binar Imammi (penggugat II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III).

Awal mula kasus ini berasal dari pinjaman uang non-bank yang diperlukan oleh penggugat I, Aziz Anugerah Yudha Prawira. Objek sengketa adalah tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 02287 / Cipinang Muara, luas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Aziz diperkenalkan kepada tergugat II Lie Andry Setyadarma, yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Aziz dijanjikan pinjaman sebesar Rp5.500.000.000 dengan jaminan sertifikat hak milik miliknya sendiri.

Namun, Aziz merasa terkecoh ketika ingin memperpanjang pinjaman dan tergugat I menyatakan bahwa transaksi tersebut sebenarnya merupakan pembelian rumah bukan pinjaman. Selain itu, nilai rumah yang menjadi objek sengketa jauh lebih tinggi dari jumlah pinjaman, diperkirakan mencapai Rp30.000.000.000. Pengalihan kepemilikan juga dilakukan tanpa pemberitahuan kepada penggugat.

Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH menggugat berdasarkan perbuatan tergugat yang melawan hukum. Mereka mengharapkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan bahwa perbuatan Tergugat adalah melawan hukum.

Kantor Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH mengatakan, "Kasus ini akan menjadi sorotan publik karena melibatkan tuduhan perbuatan melawan hukum dan kerugian yang besar bagi para penggugat. Kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,"

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (27 Juli 2023). "Kami berharap kehadiran Putri Zulkifli Hasan pada sidang berikutnya," tutup DR. Yayan Riyanto SH. MH. ***

Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/