Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
24 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Hukum

SPDP Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Diserahkan ke Kejagung

SPDP Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Diserahkan ke Kejagung
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kamis, 13 Juli 2023 20:35 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus yang melibatkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah diserahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Konfirmasi penerimaan SPDP datang dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, pada 11 Juli 2023. “Surat tersebut dikeluarkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juli 2023, dengan nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT," ungkap Ketut dalam pernyataannya hari Kamis (13/7/2023).

Menurut Ketut, SPDP tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156a KUHP, serta dugaan penyebaran hoaks sesuai Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa penyidik Dittipidum Bareskrim telah meminta keterangan dari saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian, pada Sabtu (15/7/2023), penyidik berencana untuk meminta keterangan dari ahli ITE dan ahli sosiologi bersama saksi ahli agama dari Nahdlatul Ulama (NU).

Ramadhan menambahkan bahwa hasil dari Puslabfor juga ditunggu oleh penyidik. Penyidik juga sedang menunggu keterangan dari saksi ahli dan hasil pemeriksaan barang bukti tangkapan layar dari Puslabfor. Setelah itu, penyidik akan memanggil kembali Panji Gumilang sebagai saksi atau terlapor sebelum menentukan status tersangka.

Pada titik ini, fokus penyidik Bareskrim masih pada kasus penistaan agama berdasarkan dua laporan polisi yang diterima, belum mencakup dugaan pencucian uang Panji Gumilang yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa timnya telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang kepada Bareskrim Polri pekan lalu. Menurut hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang terlibat dalam transaksi sejumlah triliunan rupiah.

"Transaksi PG dan pihak-pihak terkait mencapai sekitar Rp 15 triliun lebih," ucap Ivan pada Kamis (13/7/2023). Transaksi sejumlah Rp 15 triliun tersebut termasuk aset tanah yang dimiliki Panji Gumilang sekitar 2,3 juta meter persegi, yang diduga dibeli dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aset tanah tersebut tidak hanya atas nama Panji Gumilang, tetapi juga atas nama tujuh orang lainnya, termasuk anak dan istrinya. ***

Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/