Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
18 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
15 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Nasional

Hormati Proses Hukum, Ini Pesan Jokowi di Terkait Pemeriksaan Airlangga Hartarto

Hormati Proses Hukum, Ini Pesan Jokowi di Terkait Pemeriksaan Airlangga Hartarto
Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Malang Jawa Timur (foto: laily rachev - biro pers sekretariat presiden)
Selasa, 25 Juli 2023 00:35 WIB
KOTA MALANG - Di tengah kunjungan kerjanya ke Kota Malang, Presiden Joko Widodo berbicara terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Airlangga, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar, diperiksa sebagai saksi dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO).

"Menghormati proses hukum adalah hal yang penting, di manapun, baik itu di KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan," ucap Presiden Jokowi saat berada di Pasar Rakyat Kota Malang, Senin (24/7/2023).

Seperti dilaporkan oleh detikNews, Airlangga dipanggil sebagai saksi oleh Kejagung terkait kasus ekspor CPO pada Selasa (18/7/2023) lalu. Meski tidak memenuhi panggilan pertama, Airlangga akhirnya menghadiri pemanggilan kedua pada Senin (24/7/2023) pagi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi. Mereka adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Nasional, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/