KPK dan TNI Bersinergi dalam Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas
Kabag Pemeriksaan KPK, Ali Fikri, menegaskan, "Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut." Pernyataan ini disampaikannya pada Kamis (27/7/2023).
Fikri mengungkapkan pemahamannya tentang kompleksitas kasus ini, yang melibatkan dua wilayah yurisdiksi peradilan, yakni umum dan militer. Oleh karena itu, penegakan hukum atas dugaan penerimaan suap ini dilakukan melalui kolaborasi dan sinergi antara KPK dan tim penyidik Pom Mabes TNI.
Marsdya Henri Alfiandi menjadi sorotan publik ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Informasi yang berhasil dihimpun KPK mencatat Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar sejak tahun 2021.
Kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari pemberi suap, termasuk Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil; serta penerima suap, yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Penetapan status tersangka ini merupakan bukti dari sinergi KPK dan tim penyidik Pom Mabes TNI dalam upaya penegakan hukum di dua wilayah yurisdiksi, umum dan militer. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DKI Jakarta |