Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
17 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Hukum

Proyek Tol Padang-Pekanbaru Tercoreng Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp 27 Miliar

Proyek Tol Padang-Pekanbaru Tercoreng Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp 27 Miliar
Rabu, 02 Agustus 2023 15:54 WIB
PADANG – Proyek pembangunan Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Sumatera Barat mengalami persoalan hukum. Terungkap bahwa proyek tersebut telah dirusak oleh kasus korupsi yang melibatkan tiga orang terdakwa, yang kini harus menjalani hukuman.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi, melalui Aspidsus, Hadiman, Rabu (02/08/2023) mengatakan bahwa tiga terdakwa, Jumadi, Ricki Novaldi, dan Upik Suryati, telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda masing-masing Rp. 200.000.000, subsider 6 bulan, terkait kasus korupsi dalam proyek tol tersebut.

"Dari 13 orang yang diturunkan kasasinya, 11 telah dieksekusi, sementara dua orang lainnya masih dalam proses," kata Hadiman.

Ia menambahkan bahwa mereka yang tidak hadir dalam proses tersebut akan dicari dan ditangkap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pengadilan telah menemukan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh tiga terpidana tersebut telah merugikan negara sebesar Rp.27.460.213.941, atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh BPKP Sumatera Barat.

Hadiman juga menyebut bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berkomitmen untuk memerangi korupsi dan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kerugian finansial besar ini. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/