Proyek Tol Padang-Pekanbaru Tercoreng Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp 27 Miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi, melalui Aspidsus, Hadiman, Rabu (02/08/2023) mengatakan bahwa tiga terdakwa, Jumadi, Ricki Novaldi, dan Upik Suryati, telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda masing-masing Rp. 200.000.000, subsider 6 bulan, terkait kasus korupsi dalam proyek tol tersebut.
"Dari 13 orang yang diturunkan kasasinya, 11 telah dieksekusi, sementara dua orang lainnya masih dalam proses," kata Hadiman.
Ia menambahkan bahwa mereka yang tidak hadir dalam proses tersebut akan dicari dan ditangkap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pengadilan telah menemukan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh tiga terpidana tersebut telah merugikan negara sebesar Rp.27.460.213.941, atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh BPKP Sumatera Barat.
Hadiman juga menyebut bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berkomitmen untuk memerangi korupsi dan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kerugian finansial besar ini. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | Hukum, Sumatera Barat |