Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
19 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
19 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Hukum

KPK Umumkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi

KPK Umumkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Ist)
Rabu, 11 Oktober 2023 20:16 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan, Rabu (11/10/2023), mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang mengejutkan. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk mempengaruhi proses lelang jabatan, serta terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pertanian.

Kasus ini juga mencakup penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Selain Syahrul Yasin Limpo, juga dijerat sebagai tersangka Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa pengumuman ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah ditemukan selama penyelidikan. Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah jumpa pers di gedung KPK.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK sebelumnya telah memanggilnya untuk pemeriksaan. Namun, mantan Menteri Pertanian ini membatalkan pertemuan tersebut dengan alasan menjenguk orangtuanya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. 

Sebagai tindak lanjut, KPK telah mengeluarkan larangan bagi Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang terkena larangan bepergian meliputi istri Ayun Sri Harahap, anaknya Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan cucunya A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa). Selain mereka, KPK juga mencegah lima orang lainnya, termasuk pejabat tinggi Kementerian Pertanian.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa langkah pencegahan bepergian ini akan berlaku selama enam bulan hingga April 2024. KPK berharap agar para pihak yang terkena larangan ini bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Pada tahap awal penyidikan, KPK telah menggeledah beberapa lokasi terkait, termasuk rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan kediamannya di Makassar.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan jumlah uang sekitar Rp30 miliar dan 12 pucuk senjata api. Di lokasi lainnya, yaitu kediaman Syahrul Yasin Limpo, penyidik menyita sebuah Mobil Audi A6 dan dokumen elektronik. (Yazid N). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/