Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
23 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
22 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
9 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
6 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  Nasional

Surat Penangkapan SYL Cacat Secara Administrasi, Abraham Samad: Memalukan

Surat Penangkapan SYL Cacat Secara Administrasi, Abraham Samad: Memalukan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad
Sabtu, 14 Oktober 2023 23:09 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan surat perintah penangkapan (sprinkap) kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) cacat administrasi. Kesalahan itu dinilai memalukan bagi lembaga sebesar KPK.

"Jadi, setelah saya mengamati dan menganalisis surat itu cacat administrasi atau maladministrasi," kata Abraham saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).

Surat penangkapan SYL terbit pada Rabu (11/10). Surat itu ditandatangani oleh penyidik dan Ketua KPK Firli Bahuri. Hal yang menjadi sorotan ialah keterangan pimpinan KPK dan 'selaku penyidik' yang tertera pada bagian yang ditandatangani Firli.

Hal itu dinilai menyalahi aturan di UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Dalam aturan itu diketahui status penyidik dan penuntut umum tidak lagi melekat pada pimpinan KPK.

''Di KPK, ada SOP harus berhati-hati, kehati-hatian. Makanya saya nggak habis pikir, kok secara administrasi bisa amburadul, padahal ini hal yang sepele. Ini sebenarnya agak memalukan karena cacat administrasi," katanya.

Di satu sisi, Abraham menilai penangkapan SYL tetap sah secara hukum. Dia mengatakan surat penangkapan mantan Menteri Pertanian itu hanya cacat secara administrasi, tapi tidak secara hukum.

''Jadi harus dibedakan maladministrasi dengan cacat hukum. Kenapa cuma cacat maladministrasi, karena di sebelahnya ada tanda tangan penyidik, berarti sah surat itu. Oleh karena itu, penangkapan SYL sah, tidak batal demi hukum. Kalau dia cacat administrasi, jalan keluarnya surat itu diganti, diperbaiki. Tapi penangkapan SYL sah demi hukum," katanya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/