Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
24 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
4
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
5
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
5 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
6
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Penyebar Video Dewasa Mirip Artis Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara

Penyebar Video Dewasa Mirip Artis Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara
Bayu Firlen (BF). (Ist)
Kamis, 18 Januari 2024 22:17 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Bayu Firlen (BF) dijatuhi hukuman penjara 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penyebaran video tak senonoh yang menyerupai artis Rebecca Klopper.

Tanpa mengajukan banding, Bayu Firlen menerima vonis tersebut, termasuk denda Rp 1 miliar dari Majelis Hakim. Rika Sandria Putri, kuasa hukum Bayu Firlen, menyatakan pengadilan telah menegakkan keadilan dan menerima keputusan Majelis Hakim.

"Kami sudah menerima keputusan ini dari pengadilan, dan jaksa juga sudah menerima," ujar Rika Sandria Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Meski begitu, Rika sempat menanyakan pendapat Bayu mengenai vonis, Bayu Firlen menyatakan menerima keputusan. Kuasa hukumnya pun menegaskan penyesalan Bayu atas perbuatannya, menekankan bahwa Bayu tidak mengenal Rebecca Klopper, yang menjadi korban dampak dari penyebaran video tersebut.

"Bayu tidak memiliki niat jahat dalam penyebaran ini. Dia bahkan tidak mengenal Becca, tidak ada komunikasi, atau hubungan dengan Becca," kata Rika Sandria Putri.

Dalam kasus penyebaran video serupa Rebecca Klopper, Bayu Firlen diakui tidak terlibat dalam pemerasan. Menurut kuasa hukumnya, Bayu hanya menyebarkan video yang sebelumnya telah beredar di platform lain.

"Bayu hanya mengunggah yang sudah ada di YouTube. Jadi, Bayu bukan pelaku utama, dan itulah sebabnya keputusan ini dianggap sebagai keputusan yang terbaik untuk Bayu," tukasnya. (Yazid N). ***

Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/