Wulan Guritno Ajukan Gugatan Perdata Terkait Dana Talangan Renovasi Rumah Sabdayagra Ahessa
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Artis Wulan Guritno mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa pada Senin (26/2/2024).
Gugatan ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya diberikan Wulan Guritno untuk renovasi rumah pebasket muda tersebut di Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), gugatan ini merupakan upaya untuk menegakkan keadilan terhadap perbuatan melawan hukum yang merugikan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi pendaftaran gugatan ini dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Artis bernama lengkap Sri Wulandari ini menuntut agar Majelis Hakim mengabulkan gugatannya dan menyatakan kewajiban Sabdayagra Ahessa untuk mengembalikan dana talangan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. (Yazid N). ***
Kategori | : | Umum, Nasional, DKI Jakarta |