Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
23 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
23 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
3
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
23 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
4
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
12 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
23 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
23 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Nasional

Menurut Mahfud MD, Putusan MK Berlaku Sejak Ketok Palu, KPU Harus Segera Laksanakan

Menurut Mahfud MD, Putusan MK Berlaku Sejak Ketok Palu, KPU Harus Segera Laksanakan
Mahfud MD
Selasa, 20 Agustus 2024 17:35 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon kepala daerah bersifat final dan mengikat.

Karena itu, Mahfud meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan MK tersebut, lantaran ada nasib pilkada di 37 daerah termasuk Jakarta yang dipertaruhkan.

“Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini, dan ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta, yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Mahfud menilai, putusan MK tersebut menjadikan kontestasi pilkada serentak tahun ini jadi lebih adil. Selain itu, yang paling utama adalah masyarakat jadi punya kesempatan mendapatkan kualitas pilkada lebih baik.

“Dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang, masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya. Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 9.51, sejak saat itu juga dilakukan,” papar Mahfud. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:idntimes.com
Kategori:Nasional
wwwwww