Menebak Arah Kepemimpinan Capim KPK RI Periode 2024-2029
![]() |
| Diskusi publik bertajuk "Hindari Loyalitas Ganda Pimpinan, Penyelidik, Penyidik, Penuntut KPK: Harus Non-ASN untuk Hindari Bias Pemberantasan Korupsi". (Ist) |
Jum'at, 23 Agustus 2024 18:35 WIB
Penulis: Riyan
Penulis: Riyan
Sebanyak 40 nama telah dinyatakan lolos seleksi tertulis calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Publik pun menaruh harapan besar agar mereka nantinya yang terpilih sebagai pimpinan KPK RI dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas dan profesional.
Harapan ini salah satunya disuarakan
Suaranetizen+62 yang secara khusus mengadakan diskusi publik bertajuk "Hindari Loyalitas Ganda Pimpinan, Penyelidik, Penyidik, Penuntut KPK: Harus Non-ASN untuk Hindari Bias Pemberantasan Korupsi".
Diskusi ini turut menyoroti calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI periode 2024-2029 yang diduga akan mengamankan Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya pascalengser.
Dalam diskusi dengan moderator Iskandar Sitorus tersebut, mantan politis Parta Demokrat, Roy Suryo mengatakan, saat awal KPK pertama berdiri itu sangat independen, sesuai UU KPK Nomor 30
Tahun 2002 menjadi lembaga yang tidak bergantung pada siapapun.
Dalam perjalannya, diterbitkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
"Begitu terbit beleid baru di era Presiden Jokowi itulah menjadi sumber masalahnya. Terutama, pada Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan KPK berubah menjadi badan eksekutif, bukan lagi lembaga independen," ujar Roy Suryo yang menjadi
konsultan IT KPK saat awal berdiri.
Roy Suryo juga mengkritisi Undang Undang yang memuat aturan anggota KPK adalah seorang ASN.
"Mengacu pada Ayat 6 ini mengandung arti ASN tunduk pada pimpinan. Kita minta KPK dikembalikan sebagai lembaga independen," terangnya.
Diskusi tersebut semakin hangat dengan berbagai pandangan dan kritik yang disampaikan oleh para peserta, yang menilai bahwa perubahan status KPK dapat berdampak pada integritas lembaga tersebut, khusunya dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan elite politik.
Sementara itu, narasumber lainnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa menyebut, institusi KPK saat ini sudah terkontaminasi sebagai alat politik.
"Tentu kita ingin pimpinan KPK periode 2924-2029 nantinya mampu menjaga independensi," pungkasnya.
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













