Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
17 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
Badminton
18 jam yang lalu
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
3
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
17 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
4
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
17 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
5
Sakhi Raih 4 Medali, DAD Archery Juara Umum Panahan Jakarta Series 2 Tahun 2026
Metropolitan
23 jam yang lalu
Sakhi Raih 4 Medali, DAD Archery Juara Umum Panahan Jakarta Series 2 Tahun 2026
6
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
16 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Home  /  Berita  /  Nusantara

Bang Dai Kecam Permohonan Peniadaan Adzan di Televisi

Bang Dai Kecam Permohonan Peniadaan Adzan di Televisi
Senator DPD RI Dapil DKI Jakarta, Dailami Firdaus. (Ist)
Rabu, 04 September 2024 11:17 WIB
Penulis: Riyan
Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus atau akrab disapa Bang Dai mengecam terkait adanya surat permohonan berkop Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) perihal peniadaan adzan Maghrib di televisi dan diberlakukan secara running text.

Dailami mengatakan, permohonan yang diajukan berkaitan dengan ibadah Misa yang dipimpin Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2024 sangat tidak perlu.

 
"Kita sudah merawat toleransi selama berabad-abad di negeri ini. Umat muslim di Indonesia menghormati kedatangan Paus Fransiskus dengan semua kegiatannya. Tapi, jangan juga adzan di televisi yang sudah biasa ada jadi ditiadakan," ujarnya, Rabu (4/9).
 
Dailami menjelaskan, kumandang adzan apapun medianya menjadi pengingat bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah sholat yang menjadi suatu kewajiban.
 
"Indonesia ini negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Ada rumah-rumah yang mungkin jauh dari masjid atau musala. Adzan di telivisi ini tentu sangat membantu sebagai informasi waktu sholat sudah tiba," terangnya.
 
Ia meminta, Kementerian Agama maupun Kementerian Kominfo segera menarik surat edaran tersebut, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.
 
"Jangan merusak suasana kondusif yang sudah terjaga. Kita sudah cukup saling menghormati dan menjamin kebebasan beragama dan semua pemeluk agama di Indonesia bisa menjalankan ibadah dengan aman dan tenang," ungkapnya.
 
Ia menambahkan, jika kebijakan ini masih akan diteruskan maka dikhawatirkan akan memicu suara penolakan secara masif dari umat Islam di Indonesia.
 
"Pemerintah semestinya tidak justru menjadi pemicu adanya perpecahan dan kegaduhan yang tidak perlu. Tegas saya mengecam adanya permohonan peniadaan adzan di telivisi," pungkasnya.

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Nusantara, DKI Jakarta
wwwwww