Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
19 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
Badminton
20 jam yang lalu
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
3
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
18 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
4
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
18 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
5
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
18 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
6
Raih Gelar Ganda Putra Bersama Daniel, Rian: Sangat Senang Bisa Bawa Junior Juara
Badminton
18 jam yang lalu
Raih Gelar Ganda Putra Bersama Daniel, Rian: Sangat Senang Bisa Bawa Junior Juara
Home  /  Berita  /  PON

Ngadu ke DPR, Keluarga Pemilik Lahan di Cilandak Minta Keadilan Atas Eksekusi yang Diduga Melawan Hukum

Ngadu ke DPR, Keluarga Pemilik Lahan di Cilandak Minta Keadilan Atas Eksekusi yang Diduga Melawan Hukum
Kuasa Hukum korban saat RDP dengan Komisi III DPR. (Foto Tangkap Layar Youtube)
Selasa, 17 September 2024 19:05 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA – Keluarga almarhum Rasich Hanif Radinal melayangkan pengaduan terkait eksekusi lahan di Jalan Lebak Bulus III No. 15, Cilandak, Jakarta Selatan, yang menyebabkan kematian pemilik lahan, Rasich Hanif Radinal. Keluarga menyebut eksekusi tersebut melawan hukum dan meminta perlindungan hukum serta keadilan atas keabsahan sertifikat hak milik yang telah dimiliki sejak tahun 1996.

"Kami meminta perlindungan hukum agar hak kami ditegakkan serta keadilan diberikan. Sertifikat Hak Milik No. 723 atas nama Rasich Hanif Radinal telah kami miliki sejak 1996, dan lahan tersebut dibeli melalui prosedur yang sah," ujar perwakilan keluarga almarhum Rasich Hanif Radinal dalam pernyataan resminya, Selasa 17 September 2024.

Menurut keluarga almarhum, Sertifikat Hak Milik No. 723/Cilandak diterbitkan setelah almarhum Rasich Hanif Radinal membeli tanah dan bangunan tersebut secara sah melalui proses pembayaran pelepasan roya terhadap hipotik pada PT Bank Bumi Daya pada tahun 1996.

Transaksi jual beli tersebut dinyatakan sah berdasarkan Akta Jual Beli No. 074/Cilandak/1996 yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Maria Lidwina Indriani Soepojo, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

"Tanah ini kami beli melalui proses jual beli yang sah, yang dilakukan di hadapan notaris, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sertifikat tersebut tidak cacat hukum dan kami sebagai pembeli beritikad baik harus dilindungi secara hukum," lanjutnya.

Keluarga menjelaskan, permasalahan ini bermula ketika pada tahun 2011, pihak Yulie Kiroma dan Farah Diana Adithaputri, yang disebut sebagai pihak penggugat, mengajukan gugatan atas tanah tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 164/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. Namun, keluarga Rasich Hanif menuding bahwa gugatan tersebut penuh rekayasa dan kejanggalan.

"Salah satu kejanggalannya adalah alamat yang dicantumkan oleh pihak penggugat dalam gugatan tersebut salah. Kami juga sudah membuktikan bahwa alamat yang tertera dalam gugatan tidak tercatat di kantor kelurahan," jelas keluarga almarhum Rasich Hanif.

Selain itu, keluarga juga menyatakan bahwa selama bertahun-tahun, mereka telah bertetangga dengan pihak penggugat, yang tinggal di Jalan Lebak Bulus III No. 13, sementara keluarga Rasich Hanif tinggal di No. 15. Namun, mereka tidak pernah diberitahu atau diajak untuk mediasi terkait gugatan tersebut.

"Putusan atas gugatan tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran Rasich Hanif sebagai pemilik tanah, dan yang hadir sebagai turut tergugat adalah ibu kandung dari pihak penggugat. Ini jelas merupakan tindakan rekayasa," tegasnya.

Keluarga almarhum Rasich Hanif juga menyinggung adanya putusan pidana yang melibatkan pihak penggugat dalam perkara 164/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.

Pihak penggugat, Juliet Watakuri Kiroma, terbukti bersalah dalam tindak pidana "memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik" sebagaimana yang tercantum dalam pasal 266 ayat 1 KUHP. Putusan pidana tersebut diterbitkan dalam perkara 631/PID B/2017/PN Jaksel, 263/PID/2017/PT DKI, dan 22/PID/2018.

"Putusan ini jelas menunjukkan bahwa pihak penggugat menggunakan surat-surat warisan yang palsu sebagai dasar gugatan. Ini adalah tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan," lanjut keluarga.

Dengan adanya putusan pidana ini, keluarga berpendapat bahwa putusan dalam perkara 164/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel seharusnya dibatalkan.

Meski keluarga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 996/PDT.G/2023/PN.Jkt.Sel atas putusan 164/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, eksekusi terhadap tanah tersebut tetap dilaksanakan pada tanggal 12 September 2024. Keluarga menyatakan bahwa eksekusi dilakukan tanpa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Eksekusi tetap dijalankan tanpa menghormati perlawanan kami yang sah secara hukum. Bahkan, eksekusi dilakukan secara brutal dan tidak manusiawi, yang menyebabkan suami saya, Rasich Hanif Radinal, meninggal dunia di lokasi," ujar istri almarhum.

Menurut kesaksian keluarga, petugas pengadilan yang melakukan eksekusi tidak menghentikan kegiatan tersebut meskipun Rasich Hanif sudah dalam kondisi kritis. Bahkan, setelah almarhum meninggal, eksekusi tetap dilanjutkan dan pihak keluarga tidak diizinkan untuk membawa jenazah ke dalam rumah.

"Jenazah suami saya tidak diizinkan disemayamkan di rumah, dan barang-barang kami dikeluarkan begitu saja tanpa ada yang menjaga. Ini sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi kami sebagai warga negara," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga almarhum Rasich Hanif Radinal meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakrat Republik Indonesia (DPR RI) dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memberikan perhatian terhadap kasus ini serta menindaklanjuti pelanggaran hukum yang terjadi.

"Kami berharap lembaga-lembaga terkait, khususnya Komisi III DPR RI, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini demi tegaknya keadilan di negara kita. Kami hanya ingin hak kami dihormati dan keadilan ditegakkan," tutup keluarga dalam pernyataan mereka.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan proses eksekusi lahan yang diduga melanggar hukum dan berujung pada kematian pemilik lahan. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung. ***

wwwwww