Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
23 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
Badminton
23 jam yang lalu
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
3
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
22 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
4
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
5
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
22 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
6
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
22 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Home  /  Berita  /  Nasional

IAW Minta Mendagri Copot Dimposma Sihombing dari Jabatan Pj Bupati Taput

IAW Minta Mendagri Copot Dimposma Sihombing dari Jabatan Pj Bupati Taput
Sekretaris Pendirian IAW, Iskandar Sitorus. (Ist)
Jum'at, 11 Oktober 2024 09:09 WIB
Penulis: Riyan
Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengatakan, desakan ini bukan tanpa alasan. Dimposma dinilai telah membuat gaduh internal Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengatakan, desakan ini bukan tanpa alasan. Dimposma dinilai telah membuat gaduh internal Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

 
"Ganti Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing karena kuat diduga ugal-ugalan dalam memimpin dan tak paham aturan," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (11/10).
 
Iskandar menjelaskan, Dimposma telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 686 Tahun 2024 yang isinya membebaskan sementara Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara
 
SK itu dapat dikategorikan 'bodong' karena tanpa ada persetujuan dari Kemendagri RI.
 
"Karena diragukan keabsahannya dan diduga ilegal karena tidak sesuai SOP penerbitan suatu SK, Dimposma berpotensi dipolisikan. Ada ancaman hukuman pidananya," terangnya.
 
Menurutnya, Dimposma yang merupakan Direktur Penyerasian Sosial Budaya dan Kelembagaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), sangat tidak tepat memimpin Kabupaten Taput.
 
"Sekelas bupati atau walikota harusnya cukup dipimpin pejabat eselon II provinsi. Mereka tentu lebih paham lapangan," tegasnya.
 
Sebelumnya, Sekretaris Daerah nonaktif Tapanuli Utara, Indra SH Simaremare mengaku tidak terpengaruh dengan dikeluarkannya SK pembebastugasan sementara dirinya dari jabatan yang sedang diemban.
 
"Saya masih sebagai Sekda defenitif dan tetap bekerja sebagaimana biasanya. Saya tidak terpengaruh dengan SK pembebastugasan sementara yang dikeluarkan Pj Bupati karena Kanreg BKN Sumatera Utara menyatakan itu ilegal," pungkasnya.***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Nasional, Voli, Sumatera Utara
wwwwww