Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
MPR RI
20 jam yang lalu
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
2
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
20 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
3
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
19 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
4
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
19 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
5
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
19 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
6
‎Sampah Jakarta Berkurang 500 Ton per Hari, DKI-Bekasi Perkuat Kerja Sama Bantargebang
Metropolitan
23 jam yang lalu
‎Sampah Jakarta Berkurang 500 Ton per Hari, DKI-Bekasi Perkuat Kerja Sama Bantargebang
Home  /  Berita  /  Hiburan

Siskaeee Divonis Satu Tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Siskaeee Divonis Satu Tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Siskaeee. (Instagram)
Senin, 21 Oktober 2024 22:14 WIB
Penulis: Mambang Yazid
JAKARTA - Kasus yang melibatkan Siskaeee, atau Fransiska Candra Novita Sari, dalam produksi film porno kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepadanya.

Meskipun vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, diskusi mengenai pengaruh teknologi digital dalam eksploitasi dan peredaran konten pornografi kembali mencuat.

Kasus ini bukan hanya soal penjatuhan hukuman terhadap Siskaeee, tetapi juga tentang bagaimana hukum di Indonesia merespons perkembangan teknologi, terutama terkait dengan industri konten digital yang kian berkembang pesat.

Kasus Siskaeee, yang dikenal melalui platform digital, menyoroti betapa mudahnya konten-konten yang bertentangan dengan hukum dapat diproduksi dan disebarluaskan.

Hal ini memunculkan tantangan baru bagi penegak hukum dalam menghadapi dinamika baru di dunia maya.

Dalam konteks vonis tersebut, kuasa hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak, mengindikasikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami nanti akan diskusikan apakah banding atau tidak karena dia disini kan sebagai korbannya sutradara dan sutradara sudah divonis 3 tahun 6 bulan," ujar  Gading Simanjuntak pada wartawan, Senin (21/10/2024).

Di sisi lain, vonis untuk Siskaeee dianggap cukup adil, terutama jika dibandingkan dengan vonis yang diterima para tersangka lainnya.

Sementara itu, Siskaeee sendiri menyampaikan rasa syukur atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sembari meminta maaf atas kekhilafannya.

Sikapnya yang terbuka terhadap vonis ini mencerminkan keinginan untuk menutup babak kelam tersebut dalam hidupnya. ***

wwwwww