Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
Badminton
23 jam yang lalu
Juara Tunggal Putra, Richie: Saya Terharu Dapat Gelar Pertama
2
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
Badminton
23 jam yang lalu
Raih Juara Ganda Putri, Isyana/Rinjani: Kuncinya Bermain Penuh Keyakinan
3
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
Sepakbola
22 jam yang lalu
Tekad Imanol Garcia Berjuang Ekstra Hadapi Persija Jakarta
4
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG Prediksi Langit Jabodetabek Cerah Berawan pada Hari Ini
5
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
Sepakbola
22 jam yang lalu
Marcos Reina Tak Gentar Kekuatan Pasukan Shin Tae-yong
6
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Sepakbola
22 jam yang lalu
Oscar Bruzon Optimistis Bhayangkakra FC Mampu Jaga Momentum
Home  /  Berita  /  Hiburan

Pengacara Vadel Badjideh Pertanyakan Kecepatan Proses Hukum dalam Kasus Lolly

Pengacara Vadel Badjideh Pertanyakan Kecepatan Proses Hukum dalam Kasus Lolly
Nikita Mirzani. (Instagram)
Senin, 28 Oktober 2024 19:21 WIB
Penulis: Mambang Yazid

JAKARTA - Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengkritik langkah cepat kepolisian dalam menaikkan status kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan kliennya. Kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani ini terkait dugaan tindak pidana terhadap putrinya, Lolly, yang memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Razman Arif Nasution menyayangkan keputusan Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera meningkatkan status kasus tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi yang diajukan pihaknya.

“Kenapa tidak diperiksa dulu saksi yang kami ajukan? Misalnya, Ibu JF dari Inggris yang bisa dihadirkan secara daring melalui Zoom, dan saksi lainnya yang mengetahui cerita ini,” ujarnya melalui video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu 26 Oktober 2024.

Menurut Razman, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti dan saksi ahli untuk memperkuat posisi hukum kliennya.

"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti. Mengapa tidak diperiksa dulu? Kenapa langsung naik sidik? Ada apa di balik keputusan ini?" ungkapnya, menyiratkan adanya kejanggalan dalam proses hukum.

Razman juga menyinggung masa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mengingatkan agar prinsip hukum yang adil tetap ditegakkan.

“Hukum seharusnya tidak dicederai. Kalau nanti dalam gelar perkara terbukti bahwa dua alat bukti kuat, kami akan siap menerima. Tapi, jika tidak, kami akan melawan dengan cara hukum,” tegasnya.

Kabar terakhir menyebutkan bahwa Nikita Mirzani dan beberapa saksi akan dipanggil kembali ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang. Bintang film Nenek Gayung ini pun dikabarkan menyambut baik pemanggilan ulang tersebut.

Menanggapi kabar ini, Razman menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang ada, namun tetap mempertanyakan langkah terburu-buru dalam penetapan status kasus. 

“Prinsipnya kami tidak masalah dan akan hadapi, tapi kami melihat ada dugaan pemaksaan dalam percepatan proses ini,” tutupnya. ***

wwwwww