Komisi II DPR Tegaskan Pentingnya KPU dan Bawaslu Tetap Permanen
![]() |
| Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024). (Foto: Antara/HO-KWP) |
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menolak keras usulan mengubah status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc. Ia menegaskan bahwa ketentuan konstitusi telah mengatur kedua lembaga ini sebagai institusi permanen.
“Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Tidak ada ruang untuk menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc,” tegas Zulfikar, Minggu (24/11/2024).
Usulan tersebut sebelumnya muncul dengan alasan efisiensi anggaran setelah pelaksanaan pemilu serentak 2024, mengingat tidak ada agenda besar pemilu dalam waktu dekat. Namun, Zulfikar menilai usulan ini bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam konstitusi.
Evaluasi Tanpa Mengubah Status
Zulfikar sepakat bahwa evaluasi terhadap kinerja KPU dan Bawaslu perlu dilakukan, terutama dalam hal rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Namun, ia menilai langkah ini tidak memerlukan perubahan status kedua lembaga menjadi ad hoc.
“Peningkatan kualitas penyelenggara pemilu adalah hal utama. Penyelenggara yang terpilih harus memiliki integritas tinggi, profesionalisme, dan tidak dapat diintervensi. Ini akan menjamin kualitas pemilu yang lebih baik dan hasil yang legitimate,” paparnya.
Ia juga menyarankan agar upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dilakukan secara konsisten, termasuk di luar periode penyelenggaraan pemilu.
Tantangan Pemilu Serentak 2024
Pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang melibatkan pemilihan legislatif, presiden, dan kepala daerah memang menjadi tantangan besar bagi penyelenggara pemilu. Wacana menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengurangi beban anggaran pasca pemilu.
Namun, Zulfikar berpendapat bahwa tugas KPU dan Bawaslu tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tahapan pemilu. “Di tahun-tahun tanpa pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat memanfaatkan waktu untuk memperkuat struktur organisasi, meningkatkan kapasitas SDM, melakukan kajian, edukasi politik, dan sosialisasi demi memperkuat demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mendorong revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal agar penyelenggaraan pemilu lebih efektif di masa depan.
Dengan penolakan tegas terhadap usulan ini, Komisi II DPR berharap KPU dan Bawaslu tetap menjadi lembaga permanen yang kokoh, sehingga demokrasi Indonesia dapat terus berkembang secara konsisten dan berkelanjutan. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |












