Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
22 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
2
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
22 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
3
Duet Risto Vidakovic dan Edin Prljaca Tangani PSIM Yogyakarta
Sepakbola
23 jam yang lalu
Duet Risto Vidakovic dan Edin Prljaca Tangani PSIM Yogyakarta
4
Penurunan Muka Tanah Jakarta Melambat, PAM Jaya Ungkap Peran Air Perpipaan
Korporasi
22 jam yang lalu
Penurunan Muka Tanah Jakarta Melambat, PAM Jaya Ungkap Peran Air Perpipaan
5
Kesempatan Frediric Injay Balas Kekalahan Lawan Garudayaksa
Sepakbola
22 jam yang lalu
Kesempatan Frediric Injay Balas Kekalahan Lawan Garudayaksa
Home  /  Berita  /  Nasional

Komisi II DPR Tegaskan Pentingnya KPU dan Bawaslu Tetap Permanen

Komisi II DPR Tegaskan Pentingnya KPU dan Bawaslu Tetap Permanen
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024). (Foto: Antara/HO-KWP)
Senin, 25 November 2024 09:06 WIB

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menolak keras usulan mengubah status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc. Ia menegaskan bahwa ketentuan konstitusi telah mengatur kedua lembaga ini sebagai institusi permanen.

“Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Tidak ada ruang untuk menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc,” tegas Zulfikar, Minggu (24/11/2024).

Usulan tersebut sebelumnya muncul dengan alasan efisiensi anggaran setelah pelaksanaan pemilu serentak 2024, mengingat tidak ada agenda besar pemilu dalam waktu dekat. Namun, Zulfikar menilai usulan ini bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam konstitusi.

Evaluasi Tanpa Mengubah Status

Zulfikar sepakat bahwa evaluasi terhadap kinerja KPU dan Bawaslu perlu dilakukan, terutama dalam hal rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Namun, ia menilai langkah ini tidak memerlukan perubahan status kedua lembaga menjadi ad hoc.

“Peningkatan kualitas penyelenggara pemilu adalah hal utama. Penyelenggara yang terpilih harus memiliki integritas tinggi, profesionalisme, dan tidak dapat diintervensi. Ini akan menjamin kualitas pemilu yang lebih baik dan hasil yang legitimate,” paparnya.

Ia juga menyarankan agar upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dilakukan secara konsisten, termasuk di luar periode penyelenggaraan pemilu.

Tantangan Pemilu Serentak 2024

Pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang melibatkan pemilihan legislatif, presiden, dan kepala daerah memang menjadi tantangan besar bagi penyelenggara pemilu. Wacana menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengurangi beban anggaran pasca pemilu.

Namun, Zulfikar berpendapat bahwa tugas KPU dan Bawaslu tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tahapan pemilu. “Di tahun-tahun tanpa pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat memanfaatkan waktu untuk memperkuat struktur organisasi, meningkatkan kapasitas SDM, melakukan kajian, edukasi politik, dan sosialisasi demi memperkuat demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Ia juga mendorong revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal agar penyelenggaraan pemilu lebih efektif di masa depan.

Dengan penolakan tegas terhadap usulan ini, Komisi II DPR berharap KPU dan Bawaslu tetap menjadi lembaga permanen yang kokoh, sehingga demokrasi Indonesia dapat terus berkembang secara konsisten dan berkelanjutan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwww