KPK Dorong ASN Lapor Jika Diminta Biayai Kampanye Petahana
![]() |
| Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat pemerintah daerah dan aparatur sipil negara (ASN) untuk melapor jika mendapat tekanan atau pemerasan guna mendanai kampanye calon petahana. Permintaan ini menyusul kasus dugaan pemerasan dana kampanye oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang kini berstatus tersangka.
"Kami mengimbau ASN dan pejabat daerah untuk tidak ragu melapor jika mengalami tekanan atau pungutan oleh calon kepala daerah petahana demi mendanai kampanye mereka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Ahad (24/11/2024) malam.
Perlunya Keberanian untuk Melapor
Alex menegaskan bahwa laporan yang masuk harus didukung bukti kuat seperti percakapan digital, rekaman rapat, atau dokumen terkait. Bukti ini diperlukan agar KPK dapat memastikan adanya pemerasan atau pemaksaan.
"Kami siap menerima laporan kapan saja, bahkan setelah Pilkada selesai, karena bukti seperti chat atau dokumen tidak akan kedaluwarsa," jelasnya.
KPK juga memastikan pelapor akan mendapatkan perlindungan hukum selama proses pengusutan berlangsung.
KPK kembali mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada. Alex menekankan bahwa ASN tidak boleh terlibat atau memihak salah satu calon.
"Kami mendukung instruksi dari Menteri Dalam Negeri yang mengharuskan ASN bersikap netral. Ini adalah prinsip penting untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilu," tegas Alex.
Kasus Bengkulu: Tiga Tersangka dan Barang Bukti
Dalam kasus yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan gubernur Anca (AC) juga diduga terlibat.
Ketiganya diduga meminta dana dari sejumlah pejabat daerah untuk membiayai kampanye petahana pada Pilkada 2024. Dalam proses penyelidikan, KPK menyita uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang: Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD).
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 KUHP.
KPK menegaskan akan terus mengawasi jalannya Pilkada 2024 untuk memastikan proses demokrasi berlangsung bersih dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
"Ini adalah upaya kita bersama untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah praktik-praktik korupsi yang mencederai demokrasi," tutup Alex. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |













