KPU DKI Jakarta Umumkan Hasil Rekapitulasi Paling Lambat 16 Desember 2024
![]() |
| Ketua KPU DKI Wahyu Dinata. (Ist) |
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta paling lambat 16 Desember 2024. Untuk itu, KPU mulai melakukan rekapitulasi suara mulai Kamis, 28 November 2024.
"Paling lambat 16 Desember," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat dihubungi, Rabu (27/11/2024) seperti dikutip dari detik.com.
Wahyu mengatakan rekapitulasi suara akan dilakukan berjenjang. Dia menyampaikan rekapitulasi suara dimulai besok di tingkat kecamatan. "Rekapitulasi di kecamatan 28 November sampai 3 Desember 2024," ujarnya.
27-28 November 2024: penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK
28 November - 3 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK
28 November - 4 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan
5-7 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota
Baca juga:
Ridwan Kamil: Andaikan 2 Putaran, Kita Harus Semangat
5-11 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota
9-11 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
10-16 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. ***
| Kategori | : | Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |










