KPK Tetapkan Pj Wali Kota dan Sekda Pekanbaru Tersangka Pemotongan Anggaran
![]() |
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Dugaan Modus Pemotongan Anggaran
KPK menduga Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution memotong anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Dana hasil pemotongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Novin Karmila, yang menjabat sebagai Plt Kabag Umum, berperan mencatat setiap aliran uang dari hasil pemotongan anggaran tersebut. Dalam aksinya, ia dibantu oleh dua stafnya berinisial MU dan TS.
"Novin Karmila juga bertugas menyerahkan uang hasil pemotongan kepada Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota," ungkap Ghufron.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam OTT, KPK menangkap sembilan orang, delapan di antaranya di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6,82 miliar berhasil disita dari berbagai lokasi, termasuk rumah pribadi, rekening, dan kendaraan.
Ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK guna keperluan penyidikan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg2)













