Baradatu Apresiasi Kasasi Kejari Medan, MA Diminta Tegakkan Keadilan dalam Kasus Vonis Onslag Pasutri
![]() |
| Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah. (Ist) |
Penulis: Mambang Yazid
“Kami berikan dua jempol untuk Kejari Medan atas langkah hukum ini. Kami berharap Mahkamah Agung (MA) dapat menegakkan keadilan sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah, Selasa (17/12/2024).
Menurut Herwanto, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) bukan angka kecil. "Rp583 miliar itu setengah triliun lebih, ini tidak bisa dianggap sepele," tegasnya.
Herwanto juga meminta Kejari Medan untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyingkap semua aspek hukum yang ada, termasuk dugaan perilaku tidak sehat oknum penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
“Kami harap kejaksaan juga turut mengawasi dan memastikan integritas dalam proses hukum ini,” katanya.
Lebih lanjut, Baradatu mendesak Mahkamah Agung untuk tetap independen dan tidak ‘masuk angin’ dalam memutuskan perkara tersebut. “Tegakkan keadilan meskipun langit runtuh,” tambahnya berfilosofi.
Selain itu, Herwanto mengingatkan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan beberapa pekan lalu.
“Kami berharap Komisi III merespons pengaduan ini dan, jika perlu, memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan lebih rinci,” ujarnya.
Baradatu menyatakan akan melanjutkan upaya hukum dengan membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, laporan telah diajukan ke Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi III DPR RI.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Yansen dan Meliana Jusman yang diduga memalsukan tanda tangan direktur perusahaan, sehingga mengakibatkan kerugian senilai Rp583 miliar.
Majelis hakim PN Medan yang terdiri dari M Nazir sebagai Ketua Majelis, serta Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai anggota, memutuskan vonis lepas (onslag) terhadap kedua terdakwa.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan PN Medan pada Rabu (6/11/2024).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Keputusan majelis hakim yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan JPU ini menjadi perhatian serius, hingga Baradatu melaporkan tiga hakim tersebut ke KY, KPK, dan Komisi III DPR RI.
Kasus ini kini memasuki babak baru di Mahkamah Agung, di mana publik menantikan keputusan akhir yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta |













