5.000 Lebih Kendaraan di Jakarta Selatan Ditindak karena Langgar Aturan
![]() |
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA – Sepanjang tahun 2024, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menindak lebih dari 5.000 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan parkir di fasilitas umum maupun fasilitas sosial.
“Sanksi yang kami berikan di antaranya cabut pentil, derek, hingga angkut jaring,” ujar Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu, Kamis (9/1).
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan tidak merugikan masyarakat pengguna fasilitas umum.
Rincian Penindakan
Bernard menjelaskan, pihaknya menjaring ribuan kendaraan melalui beberapa jenis operasi:
1. Operasi Cabut Pentil:
- 3.140 kendaraan roda dua
- 14 kendaraan roda tiga
- 18 kendaraan roda empat
2. Pengangkutan Kendaraan:
317 kendaraan roda dua diangkut dan diberikan Surat Perjanjian (SP) atau diproses melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIMPAD).
3. Operasi Derek:
1.643 kendaraan roda empat diderek, termasuk 35 di antaranya diproses melalui SIMPAD.
Efek Jera dan Sosialisasi Aturan
Bernard berharap, penindakan yang rutin dilakukan bersama personel TNI dan Polri ini dapat memberikan efek jera kepada warga agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Kami mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak parkir di bahu jalan, trotoar, atau tempat tanpa marka atau plang parkir,” tambah Bernard.
Selain penindakan, Sudinhub juga aktif melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan aman,” tandasnya. ***
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta |













