Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
3
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
10 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
10 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
11 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

5.000 Lebih Kendaraan di Jakarta Selatan Ditindak karena Langgar Aturan

5.000 Lebih Kendaraan di Jakarta Selatan Ditindak karena Langgar Aturan
Kamis, 09 Januari 2025 14:58 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA – Sepanjang tahun 2024, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menindak lebih dari 5.000 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan parkir di fasilitas umum maupun fasilitas sosial.

“Sanksi yang kami berikan di antaranya cabut pentil, derek, hingga angkut jaring,” ujar Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu, Kamis (9/1).

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan tidak merugikan masyarakat pengguna fasilitas umum.

Rincian Penindakan

Bernard menjelaskan, pihaknya menjaring ribuan kendaraan melalui beberapa jenis operasi:

1. Operasi Cabut Pentil:

- 3.140 kendaraan roda dua

- 14 kendaraan roda tiga

- 18 kendaraan roda empat

2. Pengangkutan Kendaraan:

 317 kendaraan roda dua diangkut dan diberikan Surat Perjanjian (SP) atau diproses melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIMPAD).

3. Operasi Derek:

1.643 kendaraan roda empat diderek, termasuk 35 di antaranya diproses melalui SIMPAD.

Efek Jera dan Sosialisasi Aturan

Bernard berharap, penindakan yang rutin dilakukan bersama personel TNI dan Polri ini dapat memberikan efek jera kepada warga agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

“Kami mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak parkir di bahu jalan, trotoar, atau tempat tanpa marka atau plang parkir,” tambah Bernard.

Selain penindakan, Sudinhub juga aktif melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan aman,” tandasnya. ***

wwwwww