Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
11 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
17 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
11 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
12 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Negara Rp130 Miliar, Polda Janji Segera Tetapkan Tersangka

Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Negara Rp130 Miliar, Polda Janji Segera Tetapkan Tersangka
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Kamis, 09 Januari 2025 12:02 WIB
Penulis: Nur Azizah Melani
PEKANBARU – Polda Riau terus mengusut kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp130 miliar, dengan potensi bertambah seiring audit lanjutan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan meski terjadi pergantian pejabat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

"Kami bekerja berdasarkan sistem, bukan individu. Walaupun Dirreskrimsus berganti, kasus ini tidak akan berhenti. Dalam waktu dekat, kami akan menetapkan tersangka," ujar Kapolda Iqbal usai memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) dan pengambilan sumpah jabatan Wakapolda Riau yang baru beserta sejumlah pejabat utama di halaman Mapolda Riau, Kamis (9/1/2025).

Kapolda Riau menegaskan bahwa hasil final audit kerugian negara dari BPKP menjadi langkah penting sebelum gelar perkara dilakukan di Bareskrim Polri. Setelah itu, penetapan tersangka akan dilakukan.

"Kami pastikan semua yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang turut membantu, akan ditindak tegas sesuai hukum," pungkas Iqbal.

Pergantian jabatan Direktur Reskrimsus dari Kombes Pol Nasriadi ke Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjadi momentum untuk mempercepat penuntasan kasus ini. Kombes Pol Ade, yang sebelumnya menjabat Wadireskrimsus Polda Kepulauan Riau, berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan langkah strategis.

"Kami akan memastikan kasus ini segera tuntas. Pendalaman terus dilakukan, dan kami pastikan transparansi kepada masyarakat terkait progres penanganannya," tegas Ade.

Sementara itu, Kombes Nasriadi menyatakan bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu hasil final audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

"Kami sudah menyerahkan 11.000 dokumen perjalanan dinas kepada BPKP. Dari audit sementara, kerugian negara mencapai Rp130 miliar. Angka ini kemungkinan bertambah seiring penghitungan lebih lanjut," ungkap Nasriadi.

Modus dan Fakta Korupsi

Kasus ini bermula dari temuan manipulasi dalam pencairan dana perjalanan dinas pada tahun 2020-2021. Dari total Rp206 miliar yang dicairkan, sebagian besar digunakan untuk kegiatan fiktif.

- Penginapan: Dari 4.744 transaksi menginap di hotel, hanya 33 transaksi yang nyata. Sisanya sebanyak 4.708 adalah fiktif.

- Transportasi: Dari 40.015 tiket pesawat yang dicetak, hanya 1.911 tiket yang benar-benar digunakan. Sisanya 38.104 tiket fiktif.

- Pandemi Covid-19: Banyak perjalanan dinas dicatatkan seolah-olah terjadi di masa pembatasan aktivitas akibat pandemi.

"Modus operandi sangat rapi, menggunakan dokumen palsu untuk mencairkan anggaran perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilakukan," jelas Nasriadi.

Sita Aset Mewah dan Pencegahan Pelarian

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari aliran dana korupsi, termasuk:

- Motor Harley Davidson senilai lebih dari Rp200 juta.

- Empat unit apartemen di Nagoya City Walk, Batam, senilai Rp2,1 miliar.

- Tanah dan homestay di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, senilai Rp2 miliar.

- Sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru.

Selain itu, penyidik juga menyita barang-barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan total nilai Rp6,4 miliar. Untuk mencegah tersangka melarikan diri, Polda Riau telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. ***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww