Skandal Korupsi PT Taspen, KPK Siapkan Jerat Korporasi
![]() |
| Tersangka mantan Dirut PT Taspen Antonius N.S Kosasih (tengah) berjalan keluar ruangan usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). |
"Nanti, jika perusahaan-perusahaan tersebut atau orang-orang yang ada di dalamnya terlibat dalam persekongkolan tindak pidana korupsi, tentu akan kami tangani dan dijadikan tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Asep menyebut, penelusuran dilakukan dengan pendekatan *follow the money* untuk melacak aliran dana hasil tindak pidana sebelum menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka. "Dengan metode ini, kami akan memeriksa secara menyeluruh dan meminta pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tersebut," tegasnya.
Penahanan Mantan Dirut PT Taspen
Sebelumnya, KPK resmi menahan Antonius N. S. Kosasih (ANSK), mantan Direktur Utama PT Taspen, terkait kasus dugaan investasi fiktif. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025.
Selain ANSK, KPK juga menetapkan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM), sebagai tersangka. Namun, hingga kini EHP belum memenuhi panggilan penyidik.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada 2016, ketika PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak investasi.
Pada Januari 2019, setelah ANSK menjabat Direktur Investasi PT Taspen, ia mengarahkan kebijakan konversi Sukuk menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM. Pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp1 triliun dalam reksa dana tersebut, yang bertentangan dengan aturan internal perusahaan.
Kerugian Negara dan Keuntungan Pihak Lain
Investasi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar. Sebaliknya, sejumlah pihak diduga menerima keuntungan dari skema ini, antara lain:
1. PT IIM sebesar Rp78 miliar
2. PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar
3. PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp102 juta
4. PT Sinar Mas (SM) sebesar Rp44 juta
Selain itu, sejumlah pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih dan Ekiawan juga diduga turut menikmati keuntungan dari kasus ini.
KPK Tegaskan Komitmen Pemulihan
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk memulihkan kerugian negara. "Kami berkomitmen menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dan memastikan uang negara dapat kembali," tegas Asep.***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













