Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
13 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
13 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
13 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
5
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
13 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Tanpa Sengketa, 21 Provinsi dan 275 Kabupaten/Kota Siap Tetapkan Paslon Terpilih Hari Ini

Tanpa Sengketa, 21 Provinsi dan 275 Kabupaten/Kota Siap Tetapkan Paslon Terpilih Hari Ini
Kamis, 09 Januari 2025 06:57 WIB
JAKARTA – KPU RI memastikan bahwa 21 provinsi/KIP Aceh dan 275 kabupaten/kota akan menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih pada Kamis (9/1/2025). Penetapan ini dilakukan setelah daerah-daerah tersebut dipastikan tidak memiliki sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa data Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) menunjukkan tidak ada permohonan sengketa di 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota. "Daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan tahapan penetapan paslon terpilih," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (8/1/2025).

Rincian Sengketa di MK

Sementara itu, MK menerima 310 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 23 perkara menyangkut Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di 16 provinsi, 238 perkara terkait Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara mengenai Pilkada Walikota dan Wakil Walikota di 233 kabupaten/kota.

Sidang pemeriksaan awal untuk perkara ini dimulai pada 8 hingga 16 Januari 2025, disusul dengan agenda keterangan dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait mulai 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

Putusan Final MK Ditargetkan 11 Maret

MK memiliki waktu hingga 45 hari kerja untuk memutuskan seluruh perkara sengketa hasil Pilkada. "Jadwal di Peraturan MK menentukan bahwa keputusan terakhir akan dibacakan paling lambat pada 11 Maret 2025," ungkap Kabiro Humas dan Protokol MK, Mohammad Faiz, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Faiz menambahkan bahwa persiapan sidang telah dilakukan secara matang demi memastikan proses berjalan lancar. "Kami optimistis semua perkara dapat diselesaikan sesuai jadwal," tuturnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww