Tanpa Sengketa, 21 Provinsi dan 275 Kabupaten/Kota Siap Tetapkan Paslon Terpilih Hari Ini
![]() |
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa data Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) menunjukkan tidak ada permohonan sengketa di 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota. "Daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan tahapan penetapan paslon terpilih," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (8/1/2025).
Rincian Sengketa di MK
Sementara itu, MK menerima 310 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 23 perkara menyangkut Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di 16 provinsi, 238 perkara terkait Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara mengenai Pilkada Walikota dan Wakil Walikota di 233 kabupaten/kota.
Sidang pemeriksaan awal untuk perkara ini dimulai pada 8 hingga 16 Januari 2025, disusul dengan agenda keterangan dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait mulai 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Putusan Final MK Ditargetkan 11 Maret
MK memiliki waktu hingga 45 hari kerja untuk memutuskan seluruh perkara sengketa hasil Pilkada. "Jadwal di Peraturan MK menentukan bahwa keputusan terakhir akan dibacakan paling lambat pada 11 Maret 2025," ungkap Kabiro Humas dan Protokol MK, Mohammad Faiz, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Faiz menambahkan bahwa persiapan sidang telah dilakukan secara matang demi memastikan proses berjalan lancar. "Kami optimistis semua perkara dapat diselesaikan sesuai jadwal," tuturnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













