Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar terkait Polemik Hak Cipta
![]() |
| Agnez Monica. (Instagram) |
Penulis: Mambang Yazid
Dalam putusannya, hakim menghukum Agnez Mo membayar denda Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu, Ari Bias. Lagu tersebut disebut digunakan tanpa izin dalam tiga konsernya di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menegaskan bahwa dalam kasus ini, penyanyi lah yang bertanggung jawab atas izin penggunaan lagu. “Jika mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta, maka yang bertanggung jawab meminta izin atas penggunaan lagu dalam live konser adalah penyanyinya, bukan EO,” ujar Minola dalam konferensi pers, Senin 3 Februari 2025.
Namun, pernyataan ini memicu perdebatan di kalangan musisi dan penyelenggara acara. Selama ini, banyak yang berpendapat bahwa tanggung jawab perizinan ada di pihak event organizer (EO) atau promotor, bukan artis yang tampil. Beberapa musisi bahkan menilai putusan ini bisa menjadi preseden yang membebani penyanyi dalam industri musik live.
Sejumlah komposer ternama seperti Badai dan Piyu (gitaris Padi Reborn) turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menyoroti kompleksitas hukum hak cipta di industri musik Indonesia. Dengan adanya putusan ini, apakah penyanyi harus lebih aktif dalam mengurus perizinan, ataukah sistem perizinan di Indonesia perlu diperjelas agar tidak merugikan pihak tertentu?
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan hak cipta bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga menyangkut tata kelola industri musik secara keseluruhan. ***
| Kategori | : | Hiburan, DKI Jakarta |













