Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
22 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
23 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
22 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
22 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
11 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
6
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
22 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Home  /  Berita  /  Hiburan

Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar terkait Polemik Hak Cipta

Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar terkait Polemik Hak Cipta
Agnez Monica. (Instagram)
Selasa, 04 Februari 2025 18:03 WIB
Penulis: Mambang Yazid
JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Monica alias Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja menimbulkan pertanyaan lebih luas: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dalam perizinan penggunaan lagu dalam konser?

Dalam putusannya, hakim menghukum Agnez Mo membayar denda Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu, Ari Bias. Lagu tersebut disebut digunakan tanpa izin dalam tiga konsernya di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menegaskan bahwa dalam kasus ini, penyanyi lah yang bertanggung jawab atas izin penggunaan lagu. “Jika mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta, maka yang bertanggung jawab meminta izin atas penggunaan lagu dalam live konser adalah penyanyinya, bukan EO,” ujar Minola dalam konferensi pers, Senin 3 Februari 2025.

Namun, pernyataan ini memicu perdebatan di kalangan musisi dan penyelenggara acara. Selama ini, banyak yang berpendapat bahwa tanggung jawab perizinan ada di pihak event organizer (EO) atau promotor, bukan artis yang tampil. Beberapa musisi bahkan menilai putusan ini bisa menjadi preseden yang membebani penyanyi dalam industri musik live.

Sejumlah komposer ternama seperti Badai dan Piyu (gitaris Padi Reborn) turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menyoroti kompleksitas hukum hak cipta di industri musik Indonesia. Dengan adanya putusan ini, apakah penyanyi harus lebih aktif dalam mengurus perizinan, ataukah sistem perizinan di Indonesia perlu diperjelas agar tidak merugikan pihak tertentu?

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan hak cipta bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga menyangkut tata kelola industri musik secara keseluruhan. ***

wwwwww