Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
18 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
19 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
18 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
19 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
18 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
18 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Nasional

Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Tetap Cair, Proses Sedang Berjalan

Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Tetap Cair, Proses Sedang Berjalan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Jum'at, 07 Februari 2025 05:51 WIB
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dicairkan. Ia menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran hak ASN tersebut telah disiapkan, meskipun belum merinci jumlah dan mekanisme pencairannya.

Saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025), Sri Mulyani menyatakan bahwa proses persiapan pencairan gaji ke-13 dan THR masih berlangsung.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya sedang berjalan. Insya Allah tetap cair,” ujarnya.

Pernyataan ini merespons isu yang sempat beredar di media sosial mengenai kemungkinan penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN sebagai bagian dari efisiensi anggaran pemerintah tahun 2025. Kekhawatiran ini muncul setelah adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang menyoroti penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.

"Terkait gaji ke-13 dan THR, itu ranahnya Menteri Keuangan. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, dan persiapan sudah dilakukan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Sementara itu, meskipun pemerintah telah menetapkan 16 pos anggaran yang akan mengalami pemangkasan dengan persentase 10-90 persen, belanja pegawai dan bantuan sosial tidak termasuk dalam daftar tersebut. Hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa THR dan gaji ke-13 ASN akan tetap dicairkan sesuai jadwal yang ditentukan.

Dengan adanya kepastian ini, ASN di seluruh Indonesia dapat tetap tenang menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan mengenai mekanisme pencairan hak mereka tahun ini. (ant)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Nasional
wwwwww