Tagih Janji Mobil Esemka, Warga Solo Tuntut Jokowi dan Ma’ruf Amin Rp 300 Juta
![]() |
SOLO – Janji menjadikan Esemka sebagai mobil nasional yang sempat digaungkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini berujung gugatan. Seorang warga Solo, Aufaa Luqmana, menggugat Jokowi dan Wakil Presiden ke-7, Ma’ruf Amin, ke Pengadilan Negeri Surakarta atas dugaan wanprestasi.
Melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi, Aufaa menuntut ganti rugi senilai Rp 300 juta, yang diklaim setara dengan nilai dua unit mobil Esemka Bima. Gugatan tersebut juga mencantumkan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen Esemka sebagai tergugat.
“Klien kami merasa dirugikan karena janji produksi massal Esemka tak kunjung terealisasi. Padahal, ia sudah bersiap untuk membeli dan menggunakan Esemka sebagai kendaraan operasional usaha,” jelas Arif, Selasa (8/4/2025).
Gugatan dengan nomor perkara PN SKT-08042025051 itu telah didaftarkan secara daring melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Surakarta. Namun, hingga kini rincian isi gugatan masih belum ditampilkan secara terbuka.
Arif menjelaskan, sejak Esemka dipopulerkan oleh Jokowi saat menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, banyak masyarakat yang menggantungkan harapan untuk bisa memiliki kendaraan lokal dengan harga terjangkau.
“Jokowi tidak hanya memperkenalkan, tetapi juga meresmikan pabrik Esemka di Boyolali pada 2019. Publik menyambut itu sebagai janji politik yang nyata. Namun sayangnya, realisasinya tidak sesuai harapan,” ujarnya.
Kliennya, kata Arif, berharap mobil Esemka Bima yang dibanderol Rp 150 juta bisa menjadi solusi kendaraan usaha. Namun seiring waktu, Esemka tak kunjung tersedia di pasar secara masif.
“Kami menilai ada janji yang tidak ditepati. Itu cukup menjadi dasar bagi kami untuk menempuh jalur hukum. Kami ingin perbuatan para tergugat dinyatakan sebagai wanprestasi,” tegasnya.
Arif menyatakan, gugatan ini bukan semata soal materi, tapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas harapan masyarakat yang sempat dibangkitkan.
“Kami percaya, majelis hakim akan melihat fakta ini secara objektif dan memutus perkara dengan seadil-adilnya,” tutupnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Hukum, Beladiri, Jawa Tengah |













