Bareskrim Sita Rp61 Miliar dari Rekening Judi Online, Empat Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
![]() |
| Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (foto: antara/aprillio akbar). |
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil analisa transaksi keuangan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penyitaan dilakukan terhadap dana yang tersebar di 164 rekening, diduga kuat digunakan untuk menampung transaksi judi online,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Jumat (2/5/2025).
Langkah tersebut merupakan bagian dari operasi penegakan hukum terhadap jaringan situs judi online Agen138. Sebelumnya, PPATK mencatat ada sekitar 5.000 rekening terkait praktik judi digital yang dibekukan sejak Februari 2025, dengan nilai transaksi mencapai Rp600 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa Polri telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan cepat. “Ini menunjukkan kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum dan PPATK,” ujarnya.
Dalam kasus Agen138, Bareskrim juga telah menyerahkan empat tersangka ke Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Mereka adalah KW, J, JG, dan AH.
Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tiga tersangka diamankan di Lampung pada 7 Januari 2025, sementara satu lainnya ditangkap di Jakarta pada 14 Januari 2025. Salah satu dari mereka, berinisial J, merupakan residivis kasus judi online yang pernah divonis tujuh bulan penjara pada 2023.
“Tersangka memiliki peran masing-masing mulai dari operator deposit, penarikan, hingga manajemen layanan pelanggan,” jelas Himawan.
Dari penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil, sembilan ponsel, lima komputer, dua modem, lima kartu ATM, lima buku tabungan, satu token bank, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Total nilai aset yang disita lebih dari Rp5 miliar.
Penyidik menyatakan penyelidikan akan terus diperluas untuk menelusuri aliran dana dan pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan judi online lintas wilayah.***












