Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Sepakbola
24 jam yang lalu
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
2
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
Sepakbola
24 jam yang lalu
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
3
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
Sepakbola
24 jam yang lalu
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
4
Sesi Terakhir Wirasena Youth Camp 2026: Peserta Tulis Komitmen Nyata sebagai Penggerak
Kemenpora
24 jam yang lalu
Sesi Terakhir Wirasena Youth Camp 2026: Peserta Tulis Komitmen Nyata sebagai Penggerak
Home  /  Berita  /  Olympic

Dua Admin Situs Judol MERPATI55 Diciduk Polisi Saat Nongkrong di Medan

Dua Admin Situs Judol MERPATI55 Diciduk Polisi Saat Nongkrong di Medan
Jum'at, 02 Mei 2025 13:34 WIB

MEDAN – Tim Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua orang pengelola situs judi online berinisial Dennys dan Jimmy, di sebuah restoran kawasan Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Rabu (30/4/2025).

Saat ditangkap, keduanya tengah menunggu makanan bersama rekan-rekannya. Polisi menyebut keduanya merupakan admin situs judi online MERPATI55 yang terafiliasi dengan jaringan luar negeri, tepatnya Kamboja.

“Dua pelaku yang kami tangkap diduga sebagai admin situs judi online yang beroperasi sejak Februari 2025,” ujar Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi, Kamis (1/5/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Analisa IT Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hasil penelusuran digital mengarah pada aktivitas situs MERPATI55 yang dikendalikan dari wilayah Medan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, ponsel, kartu ATM, hingga akun dompet digital seperti OVO yang digunakan untuk transaksi terkait aktivitas perjudian tersebut.

“Para pelaku kami amankan berikut alat elektronik dan data keuangan yang diduga digunakan dalam operasional situs judi,” jelas Resa.

Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 jo Pasal 2 Ayat (1) huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:gelora.co
Kategori:Olympic, Nasional
wwwwww