KPK Dibatasi UU Baru, Tak Bisa Lagi Jerat Direksi dan Komisaris BUMN
![]() |
| Kantor Kementerian BUMN, Jakarta. (foto: antara) |
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa lembaganya tunduk pada ketentuan yang berlaku.
"KPK ini pelaksana undang-undang. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," ujarnya, Minggu (4/5/2025).
Dalam aturan terbaru itu, tepatnya Pasal 9G, ditegaskan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Artinya, KPK tidak bisa lagi menyelidiki atau menyidik mereka, kecuali bila mereka masih memenuhi syarat sesuai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"Kalau memang bukan penyelenggara negara, ya tentu KPK tidak bisa menangani," imbuh Tessa.
Meski begitu, KPK tidak tinggal diam. Tessa mengatakan lembaganya akan mengkaji lebih lanjut dampak dari UU tersebut terhadap penanganan perkara korupsi di BUMN.
"Perlu ada kajian dari Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini memengaruhi kerja penegakan hukum di KPK," paparnya.
Kajian itu juga akan menjadi dasar untuk memberikan masukan kepada pemerintah, khususnya terkait komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menekan kebocoran anggaran dan memperkuat pemberantasan korupsi.
"KPK tentu akan memberi masukan kepada pemerintah Prabowo, mana yang harus diperbaiki atau ditingkatkan, termasuk Undang-Undang BUMN," ucap Tessa.
UU BUMN yang disahkan 24 Februari 2025 mengubah lanskap hukum terkait posisi hukum direksi dan komisaris BUMN. Sementara itu, KPK selama ini merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan lembaga ini hanya berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau merugikan keuangan negara di atas Rp1 miliar.
Erick Thohir Temui KPK Bahas Pengawasan BUMN
Menanggapi perubahan aturan tersebut, Menteri BUMN, Erick Thohir, menggelar audiensi dengan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa (29/4/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas dampak UU BUMN dan pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai super holding BUMN.
"Kami berkonsultasi agar ada sinkronisasi, supaya ke depan ada kesepakatan yang efektif dengan adanya perubahan UU BUMN ini," ujar Erick.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian BUMN kini memiliki saham Seri A Dwiwarna sebesar 1 persen dalam Danantara, yang memberi kewenangan penuh untuk pengambilan keputusan strategis.
Namun Erick menegaskan, perubahan tersebut juga membutuhkan pengawasan yang kuat agar tidak muncul celah korupsi di tubuh Danantara dan BUMN lainnya.
"Kami tidak bisa menghilangkan korupsi sepenuhnya, tapi kami menekannya. Sistem dan kepemimpinan harus terus dibangun," tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa kelemahan BUMN sebelumnya adalah fokus yang terlalu besar pada aksi korporasi dibanding pengawasan.
"Perlu pembagian yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih peran antar lembaga penegak hukum," sambungnya.
Menurut Erick, pihaknya akan menjalin kerja sama kelembagaan dengan KPK untuk membentuk sistem pengawasan yang lebih efektif.
"Insyaallah dalam dua atau tiga minggu ke depan kerja sama itu bisa segera terwujud," ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menekankan pentingnya pengelolaan aset negara tanpa membuka ruang penyimpangan.
"Kalau tujuannya untuk mengelola uang negara agar bermanfaat bagi masyarakat, maka harus dikelola dengan baik dan bersih," katanya. ***













