Evaluasi Moda Transportasi Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
![]() |
| Peneliti Senior Human Studies Institute (HSI), Tobaristani. (Ist) |
Selasa, 06 Mei 2025 13:34 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Penulis: Azhari Nasution
Peneliti Senior Human Studies Institute (HSI), Tobaristani menyampaikan sejumlah catatan terkait diberlakukannya Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Setiap Hari Rabu.
Toba mengatakan, kebijakan yang sangat baik tersebut tetap diperlukan evaluasi agar dalam pelaksanaanya bisa berjalan dengan baik dan tidak memberatkan bagi pegawai Pemprov DKI dengan kriteria tertentu.
"Evaluasi pertama itu pemberlakuan bagi pegawai seperti guru yang tinggal di luar Jakarta. Pak Gubernur mesti memperhatikan waktu kehadiran karena guru, baik ASN atau PPPK absensi di sekolah itu paling lambat pukul 06.30," kata Toba, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Toba menilai, para guru, khususnya perempuan yang tinggal di luar Jakarta menghadapi kesulitan jam berangkat kerja saat dini hari.
"Sebagai ibu rumah tangga, tentu mereka juga harus menyiapkan segala sesuatu untuk keluarga terlebih dahulu. Kemudian, mengingat akses transportasi massal belum bisa menjangkau ke semua sekolah, bisa-bisa ada guru turun di halte buu Transjakarta lalu jalan kaki menuju sekolah dengan jarak yang begitu jauh," paparnya.
Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) periode 2023-2024 ini menambahkan, pemberlakuan Ingub tersebut juga harus memperhatikan memperhatikan moda transportasi umum daring.
"Saya berharap kebijakan ini mestinya hanya diwajibkan bagi pegawai yang tinggal di Jakarta," ucapnya.
Menurut Toba, agar kebijakan penggunaan transportasi massal ini berjalan dengan baik, maka head way dan jumlah angkutan umum yang tersedia saat jam sibuk harus menjadi perhatian.
"Armada harus sesuai demand saat jam sibuk agar tidak terjadi antrean lama. Terlebih, pegawai Pemprov DKI bisa terancam sanksi jika terlambat masuk kerja," bebernya.
Ia meminta agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta dapat melakukan evaluasi segera agar kebijakan Ingub tersebut dapat berjalan optimal.
"Saya sepakat kebijakan ini penting untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Semoga transportasi publik di Jakarta semakin baik dan bisa tepat waktu," pungkas Toba. ***
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |













