Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
12 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
12 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
23 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
12 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
12 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
12 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
Home  /  Berita  /  Olympic

Nekat Bawa Ekstasi di Bra, Warga Malaysia Diamankan di Bandara Pekanbaru

Nekat Bawa Ekstasi di Bra, Warga Malaysia Diamankan di Bandara Pekanbaru
Selasa, 06 Mei 2025 20:27 WIB

PEKANBARU – Seorang wanita lansia berinisial TSL (62), warga negara Malaysia, ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru usai kedapatan membawa ratusan butir ekstasi yang disembunyikan di pakaian dalam.

Aksi penyelundupan ini digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai saat pemeriksaan di area Passenger Security Check Point, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Barang bukti yang ditemukan berupa delapan paket berisi 694 butir ekstasi seberat 260,2 gram, serta satu paket pecahan pil seberat 4,2 gram. Semua disembunyikan tersangka di bagian dalam bra dan celana pendeknya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, Selasa (6/5/2025).

Tersangka langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, TSL mengaku membawa ekstasi atas perintah seseorang dari Malaysia dengan imbalan 3.000 Ringgit. Ia juga mengakui sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit ponsel, uang tunai 2.900 Ringgit Malaysia, paspor, dua buku tabungan, tiket pesawat, dan pakaian yang dipakai saat penangkapan.

“Pengakuannya, ini bukan kali pertama. Kami mendalami kemungkinan keterlibatan dalam jaringan narkotika lintas negara,” ujar Bagus.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Kategori:Olympic, Beladiri
wwwwww