Kemenhub: Kecelakaan Bus ALS Jadi Peringatan Pentingnya Uji Kelayakan
![]() |
| Petugas gabungan mengevakuasi jenazah korban kecelakaan Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2025). (antara foto/isril naidi/lmo/yu/am.) |
PADANG PANJANG – Kecelakaan tragis yang menimpa bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Padang Panjang, Selasa (6/5/2025), menewaskan 12 penumpang dan menyebabkan 25 lainnya luka-luka. Kementerian Perhubungan menegaskan insiden ini menjadi peringatan keras pentingnya ketaatan terhadap regulasi transportasi darat.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa bus tersebut diketahui tidak memiliki izin operasi aktif saat diperiksa melalui aplikasi Mitra Darat. Sementara masa berlaku uji berkala kendaraan itu tercatat akan berakhir pada 14 Mei 2025.
“Setelah kami cek, bus tidak memiliki izin operasi. Ini jelas pelanggaran yang sangat berisiko dan dapat mengorbankan nyawa penumpang,” ujar Ahmad Yani di Jakarta.
Untuk menyelidiki penyebab pasti kecelakaan, Kemenhub telah menggandeng Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan daerah setempat.
“Tim gabungan sudah bergerak di lapangan. Kami ingin pastikan apa penyebab utama kecelakaan ini—apakah karena kelalaian teknis, faktor pengemudi, atau kondisi jalan,” tegasnya.
Bus ALS dengan pelat nomor B 7512 FGA melaju dari Bukittinggi menuju Padang. Saat tiba di simpang Terminal Bukit Surungan, kendaraan tersebut terguling dan menyebabkan kerusakan berat serta korban jiwa.
Kemenhub menekankan kepada semua perusahaan otobus agar tidak mengabaikan kewajiban izin operasi dan uji kendaraan secara berkala. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
“Transportasi umum tidak boleh main-main. Kami mengimbau masyarakat juga turut aktif memeriksa legalitas bus yang digunakan melalui aplikasi Mitra Darat,” tambah Yani.
Insiden ini menjadi momentum evaluasi bersama antara regulator dan pelaku usaha transportasi untuk memperketat standar keselamatan, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap armada angkutan penumpang. (ant)
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Nasional |













