Tragedi di Gunung Kuda Bukan yang Pertama, Walhi: Pemerintah Harus Berhenti Tutup Mata
![]() |
CIREBON – Tragedi di lokasi tambang Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, kembali membuka luka lama soal lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola pertambangan di Jawa Barat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan bukti nyata kelalaian sistemik yang dibiarkan terus berulang.
“Ini bukan peristiwa pertama di Gunung Kuda. Setiap kali jatuh korban, reaksi selalu sama: saling lempar tanggung jawab. Ini mencerminkan pengelolaan tambang yang jauh dari kata profesional,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, Minggu (1/6).
Iwang menyoroti bahwa tambang Gunung Kuda memiliki izin resmi, namun fakta itu tak menjamin praktik di lapangan berjalan sesuai aturan. Ia menyebut banyak pelanggaran teknis dibiarkan begitu saja, mulai dari penggunaan alat berat yang tidak sesuai hingga jam operasional yang melebihi batas.
“Dalam dokumen bisa saja tercantum alat berat A beroperasi 8 jam. Tapi kenyataannya, mereka pakai alat berat B dan beroperasi 24 jam nonstop. Lalu siapa yang mengawasi? Di mana pemerintah?” tegasnya.
Lebih jauh, Iwang mengkritik kecenderungan pemerintah yang baru bergerak setelah ada korban jiwa. Padahal, fungsi pengawasan seharusnya berjalan aktif dan sistematis sejak awal aktivitas tambang berlangsung.
“Regulasi kita sudah lengkap, tapi sering kali berhenti sebagai dokumen indah di atas kertas. Penegakan hukum lemah, pengawasan tumpul, dan masyarakat yang menanggung risikonya,” paparnya.
Walhi Jabar juga menyoroti meningkatnya jumlah tambang ilegal pasca diterbitkannya kebijakan baru Kementerian ESDM mengenai wilayah pertambangan rakyat (WPR). Tambang liar, kata Iwang, kini menjamur di wilayah selatan Jawa Barat seperti Garut, Cianjur, Sukabumi, dan Pangandaran.
“Bukit-bukit dikeruk, daerah tangkapan air rusak, ekosistem hancur. Untuk Gunung Kuda sendiri, kami sudah lama mendorong penutupan tambang dan pemulihan ekologis melalui penghijauan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanggung jawab atas korban jiwa maupun kerusakan lingkungan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan. Pemerintah sebagai pemberi izin juga memikul beban moral dan sosial atas kerusakan yang terjadi.
“Pemerintah tidak boleh cuci tangan. Negara harus hadir, tidak hanya saat memberi izin, tapi juga saat rakyat jadi korban,” pungkasnya.
Sebagai langkah konkret, Walhi mendesak dilakukannya audit ulang seluruh izin tambang di Jawa Barat, penguatan sistem pengawasan, serta pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan tambang sebagai bentuk kontrol publik. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | SEA Games, Voli, Metropolitan, Lingkungan, Jawa Barat |













