30 Wakil Menteri Rangkap Komisaris, Publik: Rakyat Susah Kerja, Pejabat Dapat Gaji Ganda
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA – Pemerintah kembali menuai kritik setelah terungkap 30 wakil menteri aktif rangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di perusahaan BUMN dan anak perusahaannya. Langkah itu dianggap kontras dengan janji efisiensi anggaran yang kerap digaungkan Presiden Prabowo.
Kecaman datang dari berbagai kalangan, terutama publik di media sosial X. Akun @BigAlpha menyuarakan keheranannya, "Katanya efisiensi anggaran, kok bisa 30 wamen malah merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN?"
Tak hanya itu, warganet juga menilai kebijakan tersebut tidak peka terhadap kondisi ekonomi rakyat. Akun @liaa mencuit, "Di saat rakyat sedang sulit mencari pekerjaan dan banyak yang kesulitan ekonomi, pejabatnya malah dapat gaji berlipat ganda begini."
"Rakyat diuber-uber bayar pajak, tapi uangnya untuk menggaji pejabat rangkap jabatan? Gak masuk akal," lanjutnya.
Daftar nama wakil menteri yang merangkap komisaris itu turut dibagikan akun @MantoGudonoSK. Ia menulis, "Pemerintah sedang gencar mensejahterakan pejabat, bukan rakyatnya. Sori yee."
Di sisi lain, Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebut perombakan posisi komisaris dan direksi sebagai hal lumrah demi keberlanjutan perusahaan pelat merah. Ia menyatakan bahwa setiap kepemimpinan memiliki masa kerja tertentu.
Namun demikian, publik tetap menilai adanya ketimpangan antara semangat efisiensi yang dijanjikan dan kenyataan di lapangan. Rotasi yang dilakukan di PT Pertamina (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), hingga PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menambah sorotan tajam terhadap praktik rangkap jabatan di tubuh pemerintahan. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Ekonomi, DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat |













